Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (6/7/2023). | Republika/Prayogi
Massa yang mengatasnamakan Pemuda Bulan Bintang tersebut menganggap MUI telah melampaui kewenangannya. | Republika/Prayogi
Mereka meminta MUI tidak bertindak melampaui kewenangannya terkait dengan polemik Ponpes Al-Zaytun. Massa terpantau ramai sejak pagi untuk ikut unjuk rasa. Aksi tetap berlangsung meski gerimis mengguyur. | Republika/Prayogi
Menurutnya MUI adalah organisasi masyarakat, bukan lembaga hukum yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. | Republika/Prayogi
Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (6/7/2023). | Republika/Prayogi

Peristiwa

Selidiki Pesantren Al Zaytun, MUI Didemo Massa

MUI dainggap tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki, memberikan sanksi, dan manjatuhkan fatwa.

JAKARTA -- Puluhan pengunjuk rasa menggelar demonstrasi di depan gedung Majelis Ulama Indonesia yang berada di Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Massa yang mengatasnamakan Pemuda Bulan Bintang tersebut menganggap MUI telah melampaui kewenangannya dalam menyelidiki Pesantren Ma'had Al-Zaytun.

Dalam keterangan tertulisnya, Muhammad Afiffudin Anshori mengatasnamakan Pemuda Bulan Bintang mengatakan, segala perbedaan pandangan yang dimiliki Panji Gumilang ataupun Pondok Pesantren Al-Zaytun dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Selain itu, tuduhan bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun terindikasi menganut paham Negara Islam Indonesia (NII) dinilai tidak melanggar ideologi yang dilarang di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor: XXV/MPRS/1996 Tahun 1966.

Dia menegaskan, MUI adalah organisasi masyarakat, bukan lembaga hukum yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Menurut Afiffudin, MUI tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki, memberikan sanksi, dan menjatuhkan suatu fatwa atau hukum terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Panji Gumilang.

Jika memang terbukti ditemukan adanya pelanggaran, ujar dia, perkara tersebut sepenuhnya harus diserahkan kepada lembaga hukum, bukan MUI. “Bahwa jika ditemukan pelanggaran tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh Saudara Panji Gumilang, diserahkan kembali kepada pihak yang berwajib,” kata Afiffudin. ';