Pedagang menyelesaikan pembuatan kaos alat peraga kampanye partai politik di salah satu kios di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (16/5/2023). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Penghapusan Wajib Lapor Dana Kampanye Terus Dipertanyakan

Pelaporan sumbangan dana kampanye tidak membebani partai politik.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Menurut Bawaslu, penyampaian LPSDK sebenarnya tidak memberatkan peserta pemilu, termasuk partai politik. "Memang awalnya mungkin (tujuan penghapusan LPSDK) untuk tidak membebani partai...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kritik Penghapusan Wajib Lapor Dana Kampanye Kian Masif

Bawaslu diminta memperingatkan KPU dengan memberikan rekomendasi.

SELENGKAPNYA

KPU tak Gubris Kritik Penghapusan Wajib Lapor Dana Kampanye

KPU tidak lagi mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana sumbangan kampanye.

SELENGKAPNYA

Pemilu Kian Liar karena Dana Kampanye tak Wajib Dilaporkan

Pelaporan sumbangan dana kampanye merupakan instrumen penting untuk menilai pemilu.

SELENGKAPNYA