Nasional
Penghapusan Wajib Lapor Dana Kampanye Terus Dipertanyakan
Pelaporan sumbangan dana kampanye tidak membebani partai politik.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Menurut Bawaslu, penyampaian LPSDK sebenarnya tidak memberatkan peserta pemilu, termasuk partai politik. "Memang awalnya mungkin (tujuan penghapusan LPSDK) untuk tidak membebani partai...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kritik Penghapusan Wajib Lapor Dana Kampanye Kian Masif
Bawaslu diminta memperingatkan KPU dengan memberikan rekomendasi.
SELENGKAPNYAKPU tak Gubris Kritik Penghapusan Wajib Lapor Dana Kampanye
KPU tidak lagi mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana sumbangan kampanye.
SELENGKAPNYAPemilu Kian Liar karena Dana Kampanye tak Wajib Dilaporkan
Pelaporan sumbangan dana kampanye merupakan instrumen penting untuk menilai pemilu.
SELENGKAPNYA