Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Nasional

KPU tak Gubris Kritik Penghapusan Wajib Lapor Dana Kampanye

KPU tidak lagi mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana sumbangan kampanye.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan tetap menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Padahal, penghapusan instrumen tersebut dikritik dan ditentang banyak pihak, dari pegiat pemilu hingga partai politik. "KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan (penghapusan LPSDK) yang sudah dikonsultasikan dalam...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pemilu Kian Liar karena Dana Kampanye tak Wajib Dilaporkan

Pelaporan sumbangan dana kampanye merupakan instrumen penting untuk menilai pemilu.

SELENGKAPNYA

Dana Kampanye Kian Sulit Diawasi Setelah KPU Hapus Kewajiban Lapor

Penghapusan itu membuat Bawaslu menjadi semakin kesulitan mengawasi aliran dana.

SELENGKAPNYA

Bahaya, KPU Hapus Kewajiban Lapor Sumbangan Kampanye

Penghapusan kewajiban lapor sumbangan kampanye dikritik keras masyarakat sipil.

SELENGKAPNYA