Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Kajati: Tidak Ada Restorative Justice untuk Mario dan Shane

Restorative justice terhadap AG tergantung keluarga korban.

JAKARTA — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mantovani menjelaskan pernyataannya terkait dengan penawaran penyelesaian restoratice justice terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Ia tak pernah memberikan penawaran kepada pihak keluarga korban agar berdamai dengan para pelaku penganiayaan. Reda memastikan, penyelesaian hukum kasus penganiayaan berat itu tetap melewati mekanisme penuntutan di pengadilan. Bahkan, kata dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah memastikan untuk penerapan hukuman berat terhadap para pelaku yang bakal diseret ke pengadilan untuk penghakiman.

“Kasus pokoknya ini adalah tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka sangat berat. Dan itu nggak bisa kalau kita melakukan restorative justice,” kata Reda saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Namun, kata dia, dalam kasus tersebut terdapat satu pelaku terlibat. Yakni inisial AG, perempuan yang masih berusia 15 tahun. Status hukum AG, Reda menerangkan, adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang saat ini juga dalam pembatasan.

Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, penyelesaian hukum terhadap AG juga mempertimbangkan UU Perlindungan Anak. Artinya, kata dia, mekanisme penuntutan yang bakal dilakukan jaksa juga mengukur masa depan AG yang masih belia.

Situasi rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). - (Ali Mansur/Republika)

Dalam perkara yang membuat anak-anak berkonflik dengan hukum, Reda menjelaskan, memang mengharuskan adanya penyesuaian yang dapat dilakukan jaksa penuntutan. Meskipun, dia menyebut, masalah hukum yang melibatkan si anak terkait dengan perkara tindak pidana berat seperti penganiayaan ini. “Memang kalau perkara yang ada terkait dengan anak ini, memang kategorinya harus berbeda dari kelompok usia pelaku dewasa lainnya,” ujar Reda. 

Reda mencontohkan, penyesuaian tersebut dalam hal penuntutan nantinya. “Misalnya, ini misalnya kasus yang ancaman pokoknya itu (pidana) 12 tahun. Maka dia kalau untuk anak-anak, pidananya maksimal hanya enam tahun,” kata Reda menerangkan.

Dalam proses hukum beracaranya pun berbeda. Saat ini, kata Reda, tim JPU-nya sudah menerima berkas perkara terkait AG untuk ditelaah sebelum dinyatakan lengkap untuk dapat disidangkan. Jika dalam praktik hukum acara pidana penelitian berkas perkara tersangka itu memberi waktu bagi jaksa selama 14 hari untuk menentukan kasus tersebut cukup bukti (P-21) dan dapat naik sidang atau tidak.

photo
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3). - (Republika/Thoudy Badai)

Maka dalam perkara yang melibatkan anak dengan status berkonflik dengan hukum jaksa hanya diberikan waktu selama tujuh hari untuk penentuan P-21. Kondisi hukum yang khusus terhadap anak-anak berkonflik dengan hukum tersebut, kata Reda, membuat tim JPU juga mengkaji aspek restorative justice.

Karena, kata Reda, dalam berkas perkara AG yang diterima jaksa, menjelaskan keterlibatan tak langsung atas penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut.

Jaksa sudah menerima pelimpahan berkas AG dari penyidik kepolisian sejak awal pekan kemarin. “Saya sampaikan, ini khusus AG yang berkasnya sudah kami teliti. Untuk yang lain (tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas) itu tidak. Dan itu saya sampaikan, tidak saya tawarkan kepada pihak keluarga korban untuk bersedia. Saya tidak menawarkan agar keluarga korban bersedia (restorative justice). Dan itu juga masih diteliti untuk ditelaah,” ujar Reda.

Reda pun memastikan, opsi restorative justice tersebut tak akan diterapkan untuk penghukuman terhadap dua tersangka utama kasus tersebut. Yakni tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

photo
Petugas kepolisian membawa kekasih tersangka Mario Dandy berinisial AG menaiki mobil seusai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3). - (Republika/Thoudy Badai)

Kasus penganiayaan berat David Ozora menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya pun kini dalam penahanan. Namun, kasus tersebut juga melibatkan AG, perempuan 15 tahun yang statusnya adalah anak berkonflik dengan hukum, pun saat ini dalam pembatasan di tempat khusus.

Terhadap dua pelaku penganiyaan tersebut, dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) subsider Pasal 354 Ayat (2), dan Pasal 353 Ayat (2), juga Pasal 351 Ayat (2)  KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas dapat dipidana antara 12 sampai 15 tahun. Sedangkan, terhadap AG, penyidik menjeratnya dengan sangkaan Pasal 76 C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah menegaskan, kasus tersebut merupakan penganiayaan berat yang tak dapat diproses hukum dengan cara berdamai. Ade mengakui, kedatangan Kajati Reda Mantovani bersama tim JPU ke RS Mayapada menemui pihak keluarga korban David Ozora.

Namun, ia mengeklaim kunjungan tersebut tak membicarakan terkait restorative justice yang ditawarkan kejaksaan kepada pihak keluarga korban, melainkan bentuk simpati biasa. “Sekaligus memastikan bahwa perbuatan para pelaku sangat layak untuk dihukum berat,” ujar Ade.

 
Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG, upaya restorative justice tidak akan dilakukan.
 
 

Ade pun sekaligus mengklarifikasi pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Mantovani yang beredar di pemberitaan terkait dengan restorative justice terhadap salah satu anak perempuan 15 tahun terlibat dalam kasus tersebut. Yakni atas inisial AG yang saat ini dalam pembatasan hukum lantaran status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berat tersebut. Ade menjelaskan, pernyataan Kajati menyangkut AG merupakan respons hukum dari kejaksaan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Ade menyebut, kejaksaan menilai keterlibatan AG dalam kasus tersebut adalah tak langsung dalam kekerasan dan penganiayaan terhadap korban. Dan mengingat AG yang turut terlibat dan berstatus anak berkonflik dengan hukum membuat kejaksaan mempertimbangkan penghukuman dengan masa depannya melalui penyelesaian restorative justice.

Akan tetapi, Ade menegaskan, peluang AG dalam restorative justice itu pun bukan tanpa syarat. Terutama syarat dari pihak keluarga korban untuk berdamai. “Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, upaya restorative justice tidak akan dilakukan,” kata Ade.

AS: Rusia Berbohong Soal Drone

Rusia mengeklaim drone AS secara sengaja dan provokatif bergerak menuju wilayah Rusia.

SELENGKAPNYA

Shuhaib bin Sinan, Sahabat Nabi yang Tegar

Shuhaib bin Sinan adalah seorang sahabat Nabi SAW yang berdialek Romawi.

SELENGKAPNYA

Ziarah Kubur, Penghuni Makam, dan Silaturahim Para Roh

Rasulullah SAW mensyariatkan kepada umatnya agar mengucapkan salam kepada para ahli kubur.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya