Konsultasi Syariah
Istri Bekerja, Suami Tetap Wajib Menafkahi?
Jika istri memiliki pekerjaan, apakah suami tetap wajib memberi nafkah bulanan?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb.Jika istri memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, apakah suami tetap wajib memberikan nafkah bulanan? Atau suami tidak wajib memberikan nafkah bulanan kepada istri karena istri mandiri secara finansial? Mohon penjelasan ustadz. -- Zahra, Depok Wa’alaikumussalam wr....
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Para Puan Dalam Sejarah Ilmu Islam
Pada masa awal, ada banyak Muslimah terpelajar yang berperan dalam perkembangan syiar agama.
SELENGKAPNYAMuslimah Kawin Lari, Apa Hukumnya?
Wali bagi calon pengantin perempuan diwajibkan karena dia tidak bisa menikahkan dirinya sendiri.
SELENGKAPNYAHarum Sejarah Kopi di Dunia Islam
Ada peran umat Islam dalam sejarah persebaran kopi dan tradisi minum kopi.
SELENGKAPNYA