
Ekonomi
Kemendag: Tak Ada Perubahan Kebijakan DMO Minyak Goreng
Sistem rasio DMO terhadap kuota ekspor masih berlaku.
JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak ada perubahan terhadap kebijakan domestic market obligation (DMO) yang disebut menjadi 50 persen. Sistem rasio DMO terhadap kuota ekspor masih berlaku.
Kebijakan DMO yang berlaku saat ini adalah sistem rasio 1:6. Sebagai contoh, jika pelaku usaha memasok minyak sawit mentah (CPO) sebanyak 1.000 ton ke dalam negeri, akan memperoleh hak ekspor sebesar 6.000 ton.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri menjelaskan, rasio tersebut berlaku sejak 1 Februari 2023 dari rasio yang berlaku sebelumnya 1:9. Alasan Kemendag menurunkan rasio adalah untuk memperketat ekspor sehingga kebutuhan CPO, khususnya untuk minyak goreng (migor) di dalam negeri mendapat kepastian dan aman.
Dengan adanya perubahan rasio tersebut, volume DMO minyak goreng yang semula diperoleh sekitar 300 ribu ton per bulan, naik menjadi 450 ribu ton per bulan atau sekitar 50 persen. "Jadi, volume DMO-nya yang dinaikkan 50 persen. Sistem rasio ekspornya tidak mengalami perubahan," kata Kasan kepada Republika, Selasa (7/2).
Kebijakan pengetatan rasio yang menghasilkan peningkatan volume DMO sebesar 50 persen itu akan berlaku hingga April 2023. Hal itu ditujukan agar kebutuhan minyak goreng selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, yang biasanya melonjak akan terpenuhi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, sudah terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadhan. Pemerintah pun mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng yang biasa membeli minyak goreng premium menjadi Minyakita, yang harganya ditetapkan Rp 14 ribu per liter.
Luhut mengatakan, pemerintah bersama para produsen minyak goreng telah menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen. "Kami menyepakati, peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti," tulis Luhut dalam akun Instagram-nya.
Setelah pernyataan tersebut diunggah, ramai diberitakan DMO atau alokasi minyak goreng untuk dalam negeri menjadi 50 persen dari volume ekspor dari kebijakan yang berlaku saat ini dengan menggunakan sistem rasio pengali ekspor.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi pada Senin (6/2) mengatakan, pemerintah mendorong pengusaha meningkatkan produksi minyak goreng Minyakita. Penambahan produksi diharapkan mencapai 450 ribu ton per bulan dari sebelumnya sebesar 300 ribu ton.
Hal tersebut disampaikan Arief seusai mengikuti rapat terkait pangan di Istana Kepresidenan Jakarta. “Perlu ditingkatkan produksinya. Diproduksi dari teman-teman pengusaha dari 300 ribu ton sebulan, diminta menjadi 450 ribu ton hingga tiga bulan ke depan,” kata Arief.
Sebagai informasi, produk migor rakyat Minyakita dihasilkan dari bahan baku CPO yang dialokasikan dalam DMO. Pasokan terus ditambah, seiring tingginya minat masyarakat terhadap produk tersebut karena harganya yang terjangkau. Kekosongan stok Minyakita pun terjadi di sejumlah daerah.
Pedagang di Pasar Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, sudah tidak menjual migor kemasan Minyakita karena stok di agen kosong. Beberapa pedagang yang masih memiliki sisa stok terpaksa menjual Minyakita, dengan harga Rp 17 ribu dari harga eceran Rp 14 ribu per liter.
Menurut Udin, pedagang sembako di Pasar Pasir Gintung, pasokan Minyakita dari agen sudah terhenti sejak sepekan lalu. Pihak agen menyatakan, pengiriman Minyakita dari pusat juga sudah berkurang. “Memang sudah sepekan tidak menjual Minyakita lagi,” kata Udin. Kekosongan Minyakita turut terpantau di Pasar Induk Tamin, Pasar Cimeng, dan Pasar Kangkung. Para pedagang yang terlihat masih menjual hanya beberapa sisa stok lama.
Aturan DMO Minyak Goreng Diubah Lagi
Kebijakan DMO 50 persen akan berlaku hingga Lebaran.
SELENGKAPNYA‘Pakai KTP, Mending tak Jual Minyakita’
Minyak goreng curah dipilih kembali sebagai pengganti Minyakita.
SELENGKAPNYA