
Ekonomi
Aturan DMO Minyak Goreng Diubah Lagi
Kebijakan DMO 50 persen akan berlaku hingga Lebaran.
JAKARTA -- Pemerintah mengubah kebijakan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban memasok ke dalam negeri untuk minyak goreng. DMO ditetapkan menjadi 50 persen agar pasokan di dalam negeri meningkat sehingga kenaikan harga minyak goreng bisa ditekan.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga dengan para produsen minyak goreng. "Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng, sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti," kata Luhut melalui keterangan pada laman Instagram resminya di Jakarta, Senin.
Pemerintah sudah beberapa kali mengubah aturan DMO untuk mengatasi persoalan minyak goreng, mulai dari DMO 20 persen hingga dengan perbandingan rasio. Sistem DMO minyak goreng yang berlaku saat ini adalah produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang ingin mengekspor harus memenuhi DMO dengan rasio 1:6. Artinya, volume ekspor CPO yang bisa dilakukan produsen sebanyak enam kali dari jumlah pasokan ke dalam negeri.
View this post on Instagram
Menurut Luhut, kebijakan DMO menjadi 50 persen dilakukan karena terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadhan. Pemerintah mencermati adanya pergeseran konsumsi masyarakat terhadap minyak goreng.
Masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium beralih ke Minyakita, yang merupakan upaya pemerintah meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp14 ribu per liter.
Selain itu, hal yang tidak terhindarkan adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan Minyakita.
"Tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor," kata Luhut.
Di luar itu, melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi, baik dari indikasi masih adanya stok yang menumpuk maupun pelanggaran terhadap penetapan HET di lapangan.

Luhut mengatakan, pemerintah juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini. Tujuannya agar eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut setelah situasi kembali mereda. "Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga tetap stabil," ujar Luhut.
Bagi para pengusaha, Luhut melanjutkan, pemerintah juga akan meningkatkan insentif ekspor pengali minyak goreng agar pasokan minyak tetap terjaga. Luhut menambahkan, pemerintah akan melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dan menindak berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Kementerian Perdagangan juga akan membuka kembali hotline pengaduan masyarakat tentang berbagai pelanggaran yang terjadi terkait ketersediaan minyak goreng di pasaran sehingga kita bisa menindaklanjuti aduan masyarakat secara langsung," kata Luhut.
Ia berharap upaya tersebut dapat membantu menstabilkan harga minyak goreng pada posisi semula sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan terjangkau harganya.
Berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional, harga rata-rata minyak goreng kemasan sederhana per Senin (6/2) sebesar Rp 18.070 per liter. Harga tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir Januari yang sebesar Rp 17.930 per liter. Adapun harga minyak goreng curah terpantau Rp 14.980 per liter, naik dibandingkan akhir Januari yang sebesar Rp 14.940 per liter.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan melarang penjualan Minyakita secara daring karena berpotensi dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. "Tadi saya temukan ada pedagang yang menjual Minyakita. Saya tanya dapat dari mana, ternyata dari perantara. Dia jual Rp15 ribu. Padahal harga eceran terendahnya Rp14 ribu," kata Mendag saat meninjau harga bahan-bahan kebutuhan pokok di Pasar Krampung, Jalan Tambakrejo Surabaya, Senin.
Pantauan Mendag Zulkifli Hasan di salah satu pasar tradisional wilayah Kota Surabaya itu, berbagai harga bahan-bahan kebutuhan pokok terbilang stabil kecuali minyak goreng kemasan. Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng kemasan terjadi serentak di berbagai wilayah Indonesia, menyusul kelangkaan Minyakita.
Mendag mengaku sejak pekan lalu telah menggelar rapat untuk mengatasinya. "Kami sudah selidiki. Minyakita ini harganya yang paling murah, yaitu sesuai harga eceran terendah Rp 14 ribu. Kelangkaannya terjadi karena ibu-ibu yang biasanya membeli minyak kemasan bermerek semuanya beralih ke Minyakita," kata dia.
Selain itu, Minyakita dijual secara daring dan tersedia di pasar-pasar modern yang membuat produk tersebut cepat ludes terbeli. "Hasil rapat pekan lalu dan juga tadi memutuskan dua hal. Pertama, jualan daring tidak boleh lagi. Diutamakan penjualannya ke pasar-pasar rakyat. Belinya harus pakai KTP seperti dulu lagi agar tidak ada yang memborong untuk menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi," ujar Mendag.
Kedua, Mendag melanjutkan, jatah atau pasokan Minyakita ditambah. "Kalau dulu jatahnya 300 ribu ton satu bulan. Sekarang naik jadi 450 ribu ton satu bulan. Mudah-mudahan Minyakita paling lambat sepekan mendatang beredar lagi memenuhi pasar-pasar rakyat," kata dia.
Mendag Zulkifli Hasan menargetkan dalam waktu dua pekan mendatang peredaran Minyakita sudah stabil di pasaran.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
BPKH: Dana Haji Dikelola Berkeadilan dan Berkelanjutan
Nilai manfaat merupakan hak seluruh jamaah, tidak hanya yang hendak berangkat, tapi juga jamaah tunggu.
SELENGKAPNYAAlternatif Cara Turunkan Demam Anak Selain dengan Obat
Minum air dalam porsi kecil sesering mungkin akan membantu.
SELENGKAPNYALiterasi Digital dalam Pesta Politik
Eksistensi penggunaan media sosial merupakan salah satu bentuk dari implementasi politik digital.
SELENGKAPNYA