Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/7/2022). Sebanyak 450 jamaah haji kloter pertama asal Tuban kembali ke tanah air setelah menunaika | ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Khazanah

Dua Rekomendasi KPK Soal Haji Belum Dijalankan

KPK sebelumnya mengingatkan BPKH mengenai titik-titik rawan korupsi di Indonesia

JAKARTA -- Evaluasi dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji ikut menyertakan peran Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK pun mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Selain mengulas tentang evaluasi penyelenggaraan haji 2022, komisi antirasuah tersebut juga membahas soal rencana penetapan biaya haji.

Lewat keterangan tertulis, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan, agenda pertemuan antara lain membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023M/1444H. Ipi mengatakan, rapat evaluasi ini merupakan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.

Berdasarkan regulasi tersebut, KPK melakukan kajian penyelenggaraan ibadah haji (PIH) pada 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH. "Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan," ujarnya.

photo
Grafis Nilai Manfaat Haji - (Republika)

Selain itu, dia melanjutkan, KPK telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022. Ipi menyebut, berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan.

"KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi," ujar Ipi.

KPK sebelumnya mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengenai titik-titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Hal tersebut dituangkan dalam kajian Direktorat Monitoring KPK bertajuk "Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2019".

photo
Jamaah haji kloter pertama berjalan di garbarata saat tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (16/7/2022) dini hari. - (Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, terdapat beberapa pos titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Mulai dari mark up biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, hingga pengawasan haji.

"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji, (berpotensi) timbul kerugian negara Rp 160 miliar waktu itu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).

Firli menjelaskan, tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal itu menjadi penting mengingat sebelumnya KPK pernah menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan haji.

Selain itu, KPK menemukan permasalahan soal penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran jamaah. Sebagai contoh, pada 2022, BPIH per jamaah sebesar Rp 39 juta dari biaya riil seharusnya Rp 98 juta per orang.

photo
Petugas mengecek paspor milik calon jamaah saat pemeriksaan dokumen di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

KPK menjelaskan bahwa pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji diperoleh dari setoran jamaah dan nilai manfaat dari dana kelolaan haji per tahun. Pada pelaksanaannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu direct cost dan indirect cost.

Saat ini, indirect cost digunakan subsidi direct cost dengan membiayai selisih biaya penerbangan, akomodasi selama di Makkah dan Madinah. Dengan kebijakan Pemerintah yang sejauh ini tidak menaikkan BPIH, dapat dilihat indirect cost (subsidi) terhadap direct cost semakin meningkat setiap tahunnya hingga lebih dari 50 persen.

Terhadap kondisi itu, Firli mengatakan, harus segera ada solusi agar tidak menjadi "bom waktu". Indirect cost dari dana manfaat akan cepat habis sehingga berpotensi merugikan jamaah yang masih dalam masa tunggu. KPK menilai jika kondisi itu terus berlangsung, dana manfaat itu akan habis pada 2026-2027.

photo
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/10/2022). Pertemuan tersebut membahas terkait peningkatan kualitas layanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia. Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

Oleh karena itu, Firli mengingatkan BPKH melakukan perbaikan sistem pembiayaan haji, seperti melakukan efisiensi dengan memangkas hal-hal tidak diperlukan, agar pembiayaan tidak membengkak. Pos-pos yang dihilangkan tersebut dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang selama ini tersedia. "Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya," ujar dia.

KPK pun merekomendasikan BPKH untuk menginventarisasi masalah dengan segera memperbaiki tata kelola dan menutup celah-celah permasalahan di atas. Salah satunya menyusun prosedur operasional standar (SOP) penyaluran dana kemaslahatan secara bertahap serta memperbaiki kinerja investasi dan penempatan untuk meningkatkan nilai manfaat.

photo
Grafis Nilai Manfaat Haji - (Republika)

Kenaikan Ongkos Haji

Perlu dirumuskan formulasi nilai manfaat masing-masing calon jamaah secara proporsional dan berkeadilan.

SELENGKAPNYA

Naiknya Biaya Haji dan Nilai Manfaat yang Terancam Habis

Masih ada diskusi lanjutan bersama DPR tentang persentase yang harus dibayar jamaah.

SELENGKAPNYA

Jokowi Sebut Biaya Haji Masih Dihitung, Akankah Direvisi?

Komponen pembiayaan yang tinggi disebut ada pada biaya pesawat.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya