Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Keadilan yang Terluka dalam Tuntutan Richard Eliezer

Terdakwa Putri Candrawathi justru mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih ringan.

JAKARTA — Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun untuk terdakwa Richard Eliezer (RE) dinilai berlebihan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahkan menuding jaksa mengabaikan rekomendasi hukuman ringan terhadap eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan,...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri terbukti turut serta, terlibat bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

SELENGKAPNYA

JPU: Brigadir J dan Putri Candrawathi Berselingkuh

Kuat Maruf disebut mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri.

SELENGKAPNYA

Sebab Tuntutan Jaksa ‘Hanya’ Delapan Tahun untuk Kuat Maruf

JPU menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa.

SELENGKAPNYA