Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Sebab Tuntutan Jaksa ‘Hanya’ Delapan Tahun untuk Kuat Maruf

JPU menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa.

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf, dengan hukuman pidana penjara delapan tahun. Kuat dinilai terbukti bersalah, tetapi diyakini tidak punya kehendak atau motivasi pribadi untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. “Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Rusuh Morowali dan Gelombang TKA

Kedatangan pekerja asing ke Indonesia belakangan terus meningkat.

SELENGKAPNYA

Pemerkosaan Putri yang Diragukan

Pembacaan tuntutan Bharada RE ditunda.

SELENGKAPNYA

Misteri Video Vonis Sambo

Wahyu Iman Santosa adalah ketua majelis hakim PN Jaksel kasus pembunuhan Brigadr J.

SELENGKAPNYA