Nasional
Sebab Tuntutan Jaksa ‘Hanya’ Delapan Tahun untuk Kuat Maruf
JPU menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa.
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf, dengan hukuman pidana penjara delapan tahun. Kuat dinilai terbukti bersalah, tetapi diyakini tidak punya kehendak atau motivasi pribadi untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. “Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Rusuh Morowali dan Gelombang TKA
Kedatangan pekerja asing ke Indonesia belakangan terus meningkat.
SELENGKAPNYAMisteri Video Vonis Sambo
Wahyu Iman Santosa adalah ketua majelis hakim PN Jaksel kasus pembunuhan Brigadr J.
SELENGKAPNYA