Peristiwa
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri terbukti turut serta, terlibat bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
JAKARTA -- Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi (PC) selama 8 tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, Putri turut serta, terlibat bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mencari Jiwa yang Hilang Lewat Lantunan Zikir
Dalam membina ODGJ, Hendra menggunakkan dua metode pengobatan dengan shalat dan zikir yang dipercaya dapat membuat emosi terkendali.
SELENGKAPNYA