ILUSTRASI Alquran, sumber ajaran Islam. Kalamullah pun menjadi sumber maqashid syariah. | DOK PXHERE

Dunia Islam

Pengertian dan Fungsi Maqashid Syariah

Maqashid syariah memberi jawaban yang sesuai syariat serta ilmiah terhadap setiap kasus.

Salah satu topik yang menjadi pembahasan dalam ilmu fikih adalah maqashid syariah. Kalangan ulama memiliki definisi yang berlainan tentang itu.

Secara kebahasaan, maqashid adalah bentuk jamak dari maqshad, yang berarti ‘tujuan yang untuk mencapainya semua sarana diarahkan.’

Secara istilah, para ulama terdahulu tidak memberikan definisi yang final tentang maqashid syariah. Beberapa alim yang membahas ini adalah Imam Syatibiy dan Syekh at-Thahir bin Asyur.

 
Para ulama terdahulu tidak memberikan definisi yang final tentang maqashid syariah.
 
 

Dalam buku berjudul Maqashid asy-Syariah al-Islamiyah, Syekh at-Thahir menjelaskan, maqashid syariah secara umum adalah makna-makna atau nilai-nilai dan hikmah-hikmah yang dapat diperhatikan dan diketahui dari Sang Pembuat syariah, yakni Allah Ta’ala, dalam setiap kondisi hukum.

Menurut dia, perhatian atau pengetahuan tersebut tidak spesifik, melainkan pada faktor tertentu dari sebuah keadaan hukum-hukum syariat. Namun, di dalamnya pun termasuk karakteristik syariat dan tujuannya secara umum. Begitu pula nilai-nilai syariat yang harus mendapat perhatian.

Ilal al-Farisi mengatakan, defenisi maqashid syariah adalah tujuan dari syariat dan rahasianya yang ditetapkan oleh Sang Pembuat syariat. Itu diambil dari setiap hukum dalam semua aspek syariat.

Dalam bukunya Nadzariyatul Maqashid ‘indal Imam as-Syatibi, Ahmad ar-Raisuni menjelaskan, maqashid syariah merupakan tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh syariat agar dapat dicapai dan diwujudkan dalam rangka mewujudkan maslahat hamba Allah.

Yusuf Qardhawi dalam bukunya, Dirasah fii Fiqh Maqashid as-Syariah: Bainal Maqashid al-Kulliyah wa an-Nushus al-Juz’iyah, memberikan definisi lain. Menurut dia, maqashid syariah adalah tujuan-tujuan yang dituju dan dimaksud oleh nash-nash, yakni berupa perintah-perintah dan larangan serta hal-hal yang dibolehkan.

Hukum-hukum praktis dan parsial berusaha mewujudkannya dalam kehidupan umat Islam yang sudah dibebani hukum (mukallaf), baik dalam kehidupan individual, keluarga, komunitas, maupun Muslimin seluruhnya.

Dari pelbagai definisi yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa maqashid syariah adalah tujuan, hikmah, atau maksud yang terkandung dari nash-nash syariat, yakni Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Adapun tujuan, maksud, dan hikmah itu mengandung maslahat bagi para mukallaf.

 
Dapat disimpulkan bahwa maqashid syariah adalah tujuan, hikmah, atau maksud yang terkandung dari nash-nash syariat.
 
 

Kemaslahatan ini dapat diwujudkan dalam kehidupan, baik secara individual, keluarga, masyarakat, maupun Muslimin—di dunia dan juga akhirat.

Lebih lanjut, sekurang-kurangnya terdapat tujuh urgensi maqashid syariah.

Pertama, kemampuan untuk memahami dan menetapkan tujuan serta maksud syariat. Hal itu mesti pula dikaitkan dengan nash-nash dalam Alquran dan Sunnah.

Kedua, mampu menetapkan fatwa dari sebuah nash Alquran dan Sunnah yang masih bersifat umum, sesuai dengan maksud Sang Pembuat syariat, yaitu Allah SWT.

Ketiga, mampu menganalogikan suatu hukum terhadap suatu masalah yang belum ada hukumnya dalam Alquran dan Sunnah atau ijtimak. Analogi itu dikaitkan dengan masalah yang telah ada hukumnya dalam Alquran dan Sunnah.

Keempat, mampu mengeluarkan hukum-hukum praktis terhadap suatu masalah baru yang dihadapi umat dari dalil-dalil Alquran dan Sunnah yang bersifat umum.

Kelima, mampu menjawab seluruh permasalahan umat, khususnya perihal ibadah dan muamalah. Problematika yang dimaksud termasuk hal-hal yang bersifat kontemporer, yang boleh jadi belum disinggung langsung dalam Alquran, Sunnah, dan ijtimak ulama-ulama dahulu.

Keenam, mampu bersikap bijak dan adil dalam menyikapi perbedaan pendapat para ulama terhadap suatu masalah. Di samping itu, keandalan untuk memberikan solusi yang moderat dan proporsional.

Terakhir, khususnya bagi umat Islam, maqashid syariah dapat memberikan jawaban yang sesuai syariat serta ilmiah terhadap setiap kasus. Dengan begitu, mereka bisa sigap menjawab tantangan zaman.

Lima yang pokok

Secara perinci, maqashid syariah terdiri atas lima hal pokok. Pertama, memelihara agama (hifdzud diin). Pengertiannya, Muslimin berkewajiban menjaga agamanya dengan baik. Esensinya yakni menjaga rukun Islam yang lima mulai dari syahadat, menjalankan shalat lima waktu, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa, dan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.

Kedua, memelihara jiwa (hifdzun nafs). Umat Islam berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Tidak saling melukai atau, apalagi, melakukan pembunuhan. Intinya, jiwa manusia harus selalu dihormati.

Ketiga, memelihara keturunan atau hifdzun nasl. Umat Islam berkewajiban untuk menjaga keturunan yang jelas nasabnya. Oleh karena itu, Islam mengharamkan, misal, adanya praktek perzinaan.

Keempat, memelihara harta atau hifdzul maal. Umat Islam diharuskan untuk memelihara hartanya melalui kasab atau usaha yang halal. Sehingga harta yang diperolehnya menjadi berkah dalam kehidupannya dan mendapat ridha dari Allah SWT.

Terakhir, yakni memelihara akal atau hifdzul aql. Umat Islam diharuskan menjaga akal yang sehat dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga umat Islam diwajibkan untuk mencari ilmu dan pengetahuan untuk mendapatkan wawasan yang cukup sebagai bekal dalam mengarungi kehidupan dan terhindar dari godaan dunia.

Faedah Puasa Daud

Berpuasa pun bisa membuat diri berada di puncak spiritual.

SELENGKAPNYA

Telaah Pemikiran Wasathiyah

Melalui buku ini, Ustaz Khairan membedah pemikiran dan perspektif wasathiyah Islam.

SELENGKAPNYA

Malapetaka Belum Usai

Yang disuarakan mahasiswa pada 15 Januari 1974 dinilai masih relevan hingga saat ini.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya