Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/ | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Nasional

Jaksa Anggap Pleidoi Benny Tjokro tak Berdasar

JPU tak memerinci argumentasi untuk melawan poin argumentasi pleidoi Benny Tjokro.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan pleidoi atau nota pembelaan Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro tak punya dasar yang kuat. Benny kali ini terjerat kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pleidoi terdakwa pada Rabu (30/11) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. JPU menegaskan pleidoi yang dibacakan terdakwa tak punya argumentasi dengan bukti yang kuat.

"Tanggapan penuntut umum atas perkara ini, penuntut umum berupaya luruskan sudut pandang karena pleidoi terdakwa dianggap tidak berdasarkan yuridis. Pleidoi juga tanpa didukung bukti yang sah," kata JPU dalam persidangan tersebut.

Sayangnya, JPU tak memerinci argumentasi yang digunakan untuk melawan poin-poin argumentasi pleidoi Benny Tjokro. JPU beranggapan pleidoi terdakwa sebenarnya didasari fakta persidangan yang sama seperti diperoleh JPU. Sehingga, JPU beranggapan pleidoi terdakwa tak bisa dibenarkan.

photo
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). - (M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

"Setelah pelajari pleidoi terdakwa, yang mana isi poin-poin pembelaan terdakwa, kami tidak tanggapi seluruh pembelaan karena bersumber dari fakta yang sama dalam persidangan," ujar JPU.

JPU kemudian memohon kepada majelis hakim agar menolak pleidoi Benny. Sebab, JPU meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

"Kami memohon majelis hakim agar menolak seluruh nota pembelaan, menerima jawaban replik sebagai dasar pertimbangan akhir, menghukum terdakwa sesuai tuntutan pidana sebagaimana dibacakan pada Rabu 26 November 2022," ucap JPU.

Majelis Hakim memberi kesempatan pada kubu Bentjok untuk menyampaikan duplik. Majelis Hakim menegaskan agenda pembacaan duplik tak bisa diundur dengan alasan apa pun.

"Agenda sidang berikutnya diberi kesempatan kepada terdakwa untuk tanggapi yang terakhir dalam bentuk duplik, harus tetap hari itu duplik enggak bisa mundur karena enggak siap. Dengan demikian sidang ditunda sampai Rabu tanggal 14 Desember 2022 pukul 13.00 WIB," ucap hakim ketua IG Eko Purwanto.

Diketahui, JPU menuntut Bentjok dengan hukuman mati. JPU menilai Benny terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 22,7 triliun dalam kasus PT ASABRI.

Dalam pleidoinya yang dibacakan pada Rabu (16/11), Benny Tjokrosaputro mengeluhkan tuntutan hukuman mati yang ditujukan kepadanya. Ia merasa tak seharusnya dituntut lebih berat ketimbang terdakwa lain dalam perkara yang sama.

"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT ASABRI yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," kata Benny. 

Pedagang: Pasokan Beras Menurun

Mentan optimistis produksi beras lokal tetap mencukupi kebutuhan dalam negeri.

SELENGKAPNYA

Erick: Jangan Tergesa Pensiunkan PLTU

Tantangan pengembangan pembangkit EBT di Indonesia adalah investasi yang mahal

SELENGKAPNYA

LKPP Bekukan 14 Ribu Produk Impor

Pembekuan itu dilakukan demi melindungi produk lokal.

SELENGKAPNYA