Petugas melayani pelanggan seri iPhone 14 Pro saat Midnight Lounge di Jakarta, Jumat (4/11/2022) dini hari. Blibli menggelar Midnight Lounge untuk memberikan pengalaman berbelanja kepada pelanggan yang telah memasan smartphone terbaru iPhone 14 Series. Ma | Republika/Thoudy Badai

Inovasi

Perang Melawan Ponsel Ilegal Masih Berlanjut

Potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel ilegal diperkirakan sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.

Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah ditetapkan pemerintah sejak 18 April 2020. Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Kemudian pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI pada 15 September 2020. Aturan pengendalian IMEI ini, juga tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak.

Penerapan kebijakan pengendalian IMEI, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Sedangkan perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat menilai, pemberlakuan aturan pengendalian IMEI sangatlah penting dilakukan. Hal ini, karena diperkirakan sebelum penetapan aturan tersebut terdapat sembilan hingga 10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.

photo
Warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di Jakarta, Kamis (20/8/2020). - (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menurut Hayat, bagi industri, hal ini berdampak pada distorsi harga di pasar, sehingga merusak harga perangkat secara keseluruhan yang berimbas pada hilangnya pekerjaan dan ketidakstabilan industri dalam negeri. “Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel ilegal sebesar Rp 2,81 triliun per tahun,” ujarnya dalam diskusi 'Quo Vadis Pengendalian IMEI', yang digelar Rabu (23/11), di Jakarta.

Selain itu, lanjut Hayat, masyarakat yang menggunakan ponsel ilegal juga berisiko tidak bisa mendapat layanan pelanggan secara resmi apabila mengalami kerusakan. Selain itu, keamanan produk yang tidak dibeli secara legal juga tidak terjamin.

Lebih lanjut Syaiful mengatakan, APSI juga masih mencium adanya upaya pelaku bisnis ponsel ilegal yang masih ingin masuk kembali meramaikan pasar Tanah Air dengan berbagai cara. Oleh karena itu, lanjut Syaiful, dalam hal ini Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo, hingga operator telekomunikasi juga jangan sampai lengah.

 

 
Masyarakat yang menggunakan ponsel ilegal juga berisiko tidak bisa mendapat layanan pelanggan secara resmi.
SYAIFUL HAYAT, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI)
 
 

 

Peningkatan Pendapatan 

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) per 15 September 2020 mencatat, sejak sistem pendaftaran IMEI mulai beroperasi penuh di Tanah Air, peningkatan pendapatan negara dari bea masuk perlahan tumbuh. Di 2019, tercatat pendapatan negara mencapai Rp722 miliar.

Kemudian pada 2020 pendapatan negara dari bea masuk mencapai Rp 1,6 triliun. Kemudian, pada 2021 angkanya juga terus meningkat menjadi Rp2,3 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya/Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi Standar, Dit Standardisasi, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Nur Akbar Said, mengatakan Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Keuangan, dan seluruh operator selular masih terus berkomitmen mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan tiga Kementerian yang berlaku,” ungkap Akbar.

Menurutnya, keuntungan dari diberlakukannya regulasi IMEI ponsel ini, adalah membantu industri perangkat handphone dalam negeri menjadi lebih terlindungi. Hal ini, disebabkan karena tidak adanya lagi  disparitas dari HP selundupan.

Di sisi lain, produksi HP dalam negeri juga stabil. Sementara, masyarakat juga dijamin keamanannya dalam setiap transaksi pembelian perangkat komunikasi. 

Beli Smartphone di Luar Negeri, Harus Bagaimana?

Bagi masyarakat yang membeli perangkat secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri, atau melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan mendaftarkan IMEI perangkatnya melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau aplikasi mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Buya AR Sutan Mansur, Bintang Muhammadiyah yang Santun

Dalam mengenalkan misi-misi Muhammadiyah, Buya AR Sutan Mansur menggunakan cara-cara yang santun.

SELENGKAPNYA

Pemprov DKI Mulai Perbaiki Masjid Raya JIC

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan monitoring ke JIC setiap pekan.

SELENGKAPNYA

Pemkot Bogor Perbaiki Puluhan SD Rusak

Ambruknya atap sekolah di beberapa sekolah dasar Kota Bogor menjadi masalah cukup serius.

SELENGKAPNYA