
Nusantara
Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN
Revisi untuk menguatkan peran khusus otorita IKN.
JAKARTA -- Pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan pada 18 Januari 2022. Revisi tersebut diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, revisi bertujuan mempercepat proses persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara. Materi perubahan dalam Undang-Undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita Ibu Kota Negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus," ujar Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (23/11).
Selain itu, revisi UU IKN juga akan mengatur pendanaan, pengelolaan barang milik negara dan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaannya. Kemudian, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
"Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap rancangan Undang-Undang ini diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," ujar Yasonna.
Presiden Jokowi telah menandatangani UU Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022. Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan, Ibu Kota Negara ini bernama Nusantara. Pemerintahannya bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UU ini.
Menurut Pasal 4 ayat (2), pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sedangkan pada ayat (3) menjelaskan terkait Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dalam UU IKN, pemerintahan IKN Nusantara berbentuk pemerintahan daerah khusus yang dikepalai oleh kepala otorita yang sudah dilantik, yakni Bambang Susantono.
Kedudukan kepala otorita setingkat dengan menteri. Kepala Otorita IKN menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memperhatikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Tolak revisi
Dalam pengambilan keputusan dalam rapat kerja Baleg DPR, dua fraksi menyatakan menolak dengan tegas. Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menolak rencana pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Sejak awal dan konsisten tidak menyetujui adanya pembahasan RUU IKN yang waktu itu dilaksanakan secara tergesa-gesa dan itu merupakan pengalaman kedua dalam periode 2019-2024 dalam membahas berbagai Rancangan Undang-Undang," ujar Bukhori.
Menurut dia, pengajuan revisi UU IKN yang kembali diajukan oleh pemerintah merupakan hasil dari ketergesa-gesaan tersebut. Ia mengingatkan, dalam membahas suatu UU diperlukan kehati-hatianan dan pandangan dari semua komponen anak bangsa.
"Sehingga tidak kemudian memburu, yang penting selesai. Atas dasar itu PKS tidak setuju dengan masuknya RUU tentang IKN," sambungnya menegaskan.
Fraksi Partai Demokrat juga menolak masuknya revisi UU IKN ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun dalam rapat tersebut, tak dijelaskan alasan penolakannya tersebut.
Pada akhirnya, Baleg memutuskan revisi UU IKN tetap masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023 bersama RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang juga diusulkan pemerintah. Sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, dua fraksi menolak, dan satu fraksi, yakni Partai Nasdem mengaku abstain karena masih mempertimbangkannya.
"Menyetujui dan menyepakati, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Dua, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU," ujar Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.
Kewenangan Kepala Otorita IKN:
- Pasal 16 ayat (5), menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di IKN. Ayat (12), pengalihan hak atas tanah di IKN wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN.
- Pasal 23 ayat (1), dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN.
- Pasal 23 ayat (2), Kepala Otorita IKN berkedudukan sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk IKN.
- Pasal 25 ayat (1), Kepala Otorita IKN selaku pengguna anggaran atau pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN.
- Pasal 25 ayat (2), Kepala Otorita IKN menyusun rencana pendapatan IKN apabila Otorita IKN memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus atau pungutan khusus.
- Pasal 33, Kepala Otorita IKN merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.
Syekh Abdul Karim, Pembawa Muhammadiyah ke Sumatra
Beliau merupakan yang pertama memperkenalkan Muhammadiyah ke Sumatra Barat.
SELENGKAPNYAMenengok Gerbang Karier Steven Spielberg
Spielberg menggunakan bahasa film dan konvensi secara sejarah untuk mengangkat kehidupannya.
SELENGKAPNYABagi Hasil Lahan Pertanian
Menurut bahasa Arab, kata muzara’ah diambil dari kata az-zar’u yang berarti pertanian.
SELENGKAPNYA