Konsultasi Syariah
Bagi Hasil Lahan Pertanian
Menurut bahasa Arab, kata muzara’ah diambil dari kata az-zar’u yang berarti pertanian.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamualaikum wr wb. Mohon penjelasan mengenai bagi hasil di bidang pertanian antara pemilik lahan dan pengelola atau dikenal dengan istilah muzara’ah. Apakah itu diperbolehkan atau tidak? Bagaimana ketentuan syariahnya? -- Adnan, Sukabumi Waalaikumsalam wr wb. Dalam buku Mushtalahat al-Fiqh al-Mali al-Mu’ashir...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Laporan Hibah Penelitian, Bagaimana Hukum Syariahnya?
Saya biasa mendapatkan hibah penelitian, tetapi harus menyampaikan LPJ sebelum dana diterima.
SELENGKAPNYAJejak Tsunami Purba di Serambi Makkah
Temuan ahli geoteknologi dan arkeolog di Aceh menunjukkan, Aceh pernah mengalami tsunami jauh sebelum peristiwa tsunami 2004.
SELENGKAPNYAAncaman Bagi Pendurhaka
Lalu, para pendurhaka itu ditantang, di manakah pasukanmu yang bisa membelamu?
SELENGKAPNYA