Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Kejari Jaksel Evaluasi Sidang Brigadir J

Pernyataan Kajari Jaksel ini, meralat alasan sebelumnya yang disampaikan resmi kepada PN Jaksel.

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meralat alasan penundaan persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana  Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penundaan selama sepakan tersebut dilakukan untuk memberi waktu bagi tim jaksa penuntut umum mengevaluasi proses persidangan yang selama ini sudah berjalan.

“Saya tegaskan, bahwa penundaan persidangan lanjutan tersebut kita mintakan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kita mengavaluasi sidang yang sudah berjalan selama ini,” kata Syarief, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (12/11). Apalagi sejumlah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, juga menjadi anggota penuntutan untuk kasus-kasus yang lain.

Pernyataan Kajari Jaksel ini, meralat alasan sebelumnya yang disampaikan resmi kepada PN Jaksel, Jumat (11/11). Humas PN Jaksel Djuyamto dalam penjelasannya kepada para wartawan saat itu menyampaikan penundaan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan atas permintaan dari tim JPU.

Alasan penundaan dikatakan Djuyamto karena sidang lanjutan kasus tersebut bertepatan dengan agenda internasional KTT G-20 di Bali yang akan digelar dari 14-16 November 2022.

Jadwal KTT G-20 tersebut, bertepatan dengan lanjutan sidang pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Pada Senin (14/11) agenda persidangan akan kembali menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) ke muka hakim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (15/11) dengan menghadirkan kembali terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi. Pada Rabu (16/11), persidangan juga akan kembali memeriksa saksi-saksi atas terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Djuyamto menerangkan, permintaan penundaan oleh tim JPU bukan cuma terkait persidangan lanjutan perkara pokok pembunuhan berencana atas lima terdakwa. Tetapi tim JPU juga meminta PN Jaksel menunda persidangan lannutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang akan digelar pada Kamis (17/11), dan Jumat (18/11).

Djuyamto menerangkan, alasan tim JPU meminta pengadilan menunda persidangan para terdakwa untuk menjaga stabilitas pada saat pelaksanaan KTT G-20 di Bali. 

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, dan RE, serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G-20 di Bali,” begitu kata Djuyamto menerangkan alasan JPU yang diterima PN Jaksel.

Djuyamto meminta PN Jaksel untuk melanjutkan rangkaian persidangan para terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice tersebut, pada Senin hingga Jumat mendatang atau  21-26 November. 

Haji Abdurrahman Sjihab, Teladan Sang Pendidik

Haji Sjihab menaruh perhatian besar pada upaya-upaya menjaga akidah umat.

SELENGKAPNYA

Ratu Adil dari Masa ke Masa

Gerakan ratu adil di Indonesia memiliki sejarah panjang.

SELENGKAPNYA

Segera Tangani Cedera Olahraga

Penanganan cedera yang cepat dan tepat berperan penting untuk kesembuhan pasien.

SELENGKAPNYA