Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Modal dari Sumber yang tidak Halal

Jika ada dua pilihan hukum, maka Rasulullah SAW memilih hukum yang memudahkan selama pilihan tersebut bukan dosa.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Saya mengelola usaha bermitra dengan beberapa investor (pemilik modal). Akan tetapi, ada beberapa investor yang bekerja sebagai karyawan di bank konvensional dan ada juga yang pekerjaannya halal. Apakah usaha yang saya kelola itu tidak halal karena sebagian modalnya dari sumber usaha yang tidak halal? Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Akmal, Depok

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Jawabannya bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, di antara tuntunan syariah dalam setiap investasi--baik dilakukan sendiri atau bermitra dengan pihak lain--adalah sebagai berikut.

(a) Jenis usaha yang dikelola itu halal, seperti usaha-usaha dalam bidang jual beli barang dan jasa, jasa transportasi, properti, kesehatan, dan pendidikan. Sedangkan, usaha yang tidak halal, seperti judi online, investasi di saham konvensional, dan investasi di usaha riil, tetapi kegiatan usahanya menjual minuman keras. (b) Ketentuan fikih dan adabnya terpenuhi. (c) Legal atau tidak bertentangan dengan regulasi terkait. (d) Memenuhi aspek risiko bisnis dan reputasi.

Kedua, ketentuan terkait investasi dengan sumber modal yang tidak halal itu tidak bisa dijelaskan langsung boleh atau tidak boleh, tetapi melihat jenis dana nonhalal tersebut. Oleh karena itu, pemilahan hukumnya bisa dijelaskan sebagai berikut. (a) Aset publik yang diperoleh secara tidak halal, seperti dana korupsi, itu tidak boleh dimanfaatkan oleh yang melakukan transaksi tidak halal atau ilegal tersebut, termasuk investasi. Jadi, dana tersebut tidak boleh dijadikan modal investasi, tetapi dikembalikan kepada otoritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(b) Aset milik pihak lain yang diambil secara tidak halal, seperti dana/aset curian. Dana tersebut sudah jelas tidak boleh dimiliki oleh yang melakukan transaksi tidak halal atau ilegal tersebut karena harta/aset tersebut milik orang lain. Jadi, kesimpulannya dana tersebut bukan miliknya dan tidak boleh dijadikan modal investasi.

(c) Pendapatan yang tidak halal karena cara mendapatkannya tidak halal, seperti pendapatan dari hasil bekerja sebagai pegawai di tempat yang tidak halal. Jika dari pendapatannya tersebut, ia berinvestasi dan bermitra dengan pihak lain, maka bagi pihak lain/mitra karyawan tersebut itu tidak ada isu syariah. Ia halal bermitra dengan karyawan tersebut (walaupun sumber investasinya tidak halal). Walaupun bagi pengelola itu diperkenankan dan transaksinya sah, tetapi tidak berarti membenarkan usaha tidak halal si investor yang menjadi sumber modal tersebut.

Contohnya, si A menjadi pengelola usaha dengan sumber modal dari si B dan C. Si B memiliki modal berasal dari pendapatan atau gaji di tempat kerjanya yang tidak halal. Maka, bagi si A dan si C, usahanya halal walaupun sebagian modalnya bersumber dari yang tidak halal. Walaupun investasi dan usaha tersebut halal, bukan berarti membenarkan pekerjaan si B yang tidak halal.  

Ketiga, di antara referensi atau dalil dari ketentuan tersebut itu adalah Rasulullah SAW pernah melakukan transaksi tidak tunai dengan non-Muslim dan memberikan baju besinya sebagai kolateral.

Hal ini sebagaimana hadis dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (HR Bukhari Muslim). Hal ini menunjukkan kebolehan bertransaksi dengan orang lain yang sumber pendapatannya tidak diketahui halal atau haram karena non-Muslim tidak memiliki parameter halal dan haram saat bertransaksi.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Jika ada dua pilihan hukum, maka Rasulullah SAW memilih hukum yang memudahkan selama pilihan tersebut bukan dosa.” (HR Bukhari).

Sebagaimana penegasan para ahli fikih, di antaranya, “Boleh bertransaksi dengan para pihak yang dengan sumber hartanya bercampur antara yang halal dan yang haram selama tidak diketahui komposisinya. Sebagaimana Rasulullah SAW juga bermitra dengan orang-orang Yahudi, di mana mereka (orang Yahudi) menghalalkan jual beli khamr dan bertransaksi riba.” (al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, 13/178). Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Jaga Stok Vaksin Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Peningkatan kasus saat ini adalah imbas dari kelangkaan stok vaksin Covid-19 beberapa waktu lalu.

SELENGKAPNYA

Menpan Akui Honorer Masih Dibutuhkan

Pemerintah masih mengkaji tiga opsi dalam upaya menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non-ASN.

SELENGKAPNYA

Erick Buka-bukaan di Buku (Bukan) Kisah Sukses Erick Thohir

Erick menceritakan perjalanan hidupnya hingga dipercaya menduduki sejumlah posisi penting di Tanah Air.

SELENGKAPNYA