Politik
KPU: Sembilan Partai Nonparlemen Belum Memenuhi Syarat
KPU memberikan kesempatan kepada sembilan partai untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan.
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung memverifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hasilnya, tidak ada satu pun partai yang memenuhi syarat.
"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum memenuhi syarat)," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/11).
Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum memenuhi syarat).
IDHAM HOLIK Komisioner KPU
Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.
KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan masing-masing partai sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Idham tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa semua partai nonparlemen itu berstatus BMS. Dia hanya mengatakan bahwa penjelasan detail terkait hasil verifikasi faktual akan disampaikan kepada partai politik bersangkutan.
Selain itu, Idham melanjutkan, KPU juga memberikan kesempatan kepada sembilan partai itu untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan. Masa perbaikan ini berlangsung dari 10 November hingga 23 November 2022.
Untuk diketahui, dalam proses verifikasi faktual masih ditemukan kasus partai mencatut nama warga sebagai anggota partai. Pencatutan itu misalnya ditemukan di Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual.
WIDIASTRA Komisioner KPU Kabupaten Jembrana
Komisioner KPU Kabupaten Jembrana Made Widiastra menyampaikan, terdapat belasan kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual di wilayahnya. "Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual," kata Widiastra di Denpasar, Sabtu (5/11).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta masyarakat, yang namanya masih dicatut sebagai anggota partai oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024 untuk membuat laporan. Bawaslu memastikan bakal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Iya (masyarakat harus langsung lapor ke Bawaslu). Kalau ada laporan, pasti kita akan tindak lanjuti," kata Bagja kepada wartawan di kantor DPD RI, Jakarta, Selasa (8/11).
Selain laporan dari masyarakat, Bagja mengaku juga akan melihat kasus pencatutan nama warga yang ditemukan oleh pihak KPU saat proses verifikasi faktual keanggotaan partai. Pihaknya juga menindaklanjuti temuan lapangan ini.
Bagja menjelaskan, tindak lanjutnya berupa pelaksanaan sidang untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada KPU dan partai politik yang melakukan pencatutan. Sanksinya dalam bentuk administratif. "Kalau sanksi pidana bukan di kami. Itu di pihak kepolisian karena masuknya pidana umum," kata Bagja.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
BPOM Sita Barang Bukti Bahan Obat Sirop
Melebihi ambang batas dari persyaratannya sebesar 0,1 persen.
SELENGKAPNYAIMF: Selamat dari Resesi, Gagal di Krisis Iklim
Georgieva menyebut, harga emisi karbon setidaknya 75 dolar AS per ton.
SELENGKAPNYAPenjualan Set Top Box
Beberapa warga mengeluhkan dengan kebijakan pemberhentian siaran TV analog.
SELENGKAPNYA