Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menyampaikan penetapan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). | ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

Nasional

Langkah Firli Temui Enembe Dipertanyakan

ICW menyebut yang berhak mendatangi tersangka hanyalah penyidik.

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan ke publik alasannya mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi Lukas Enembe di Papua pada Kamis (3/11). Walaupun pertemuan dengan Gubernur Papua itu tak menyalahi hukum, tapi Firli tetap harus memperjelasnya karena tak lazim, bahkan tak pernah dilakukan pemimpin KPK selama ini.

"Hemat saya Ketua KPK perlu menjelaskan kepada publik mengapa ia memerlukan datang ke tempatnya Lukas Enembe, meski tidak ada aturan hukum yang dilanggar," ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (4/11).

Menurut Arsul, Firli tak melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sebab, ia datang bersama penyidik KPK lainnya, bukan bersifat pribadi.

"Firli kan datang ke sana dalam konteks kerja penegakan hukum, karena dia bersama dengan tim penyidik KPK. Jadi saya kira kita harus melihat Pasal 36 itu dalam konteks proporsionalitas bertemunya dengan seorang yang sudah jadi tersangka," ujar Arsul.

Firli pada Kamis terbang ke Papua bersama penyidik KPK dan tim dokter untuk bertemu Lukas Enembe. Kedatangan Firli itu di tengah gembar gembor tudingan kasus Lukas sekadar kriminalisasi lawan politik. Sementara KPK menuding Lukas tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka.

photo
Momen Ketua KPK, Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). - (istimewa)

Bukannya menangkap Lukas, Firli dan tim penyidiknya malah membawa dokter untuk memeriksa klaim sakit dari tersangka. Padahal sebelumnya, KPK menyanggupi mengobati Lukas setelah ditahan.

Firli mengaku berbicara dengan Lukas seputar kesehatan dan umurnya. "Saya ajak mengobrol bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," kata Firli.

Ia mengaku tidak ada yang disembunyikan dari pembicaraan itu. Proses hukum tetap yang paling diprioritaskan, tapi dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mempertanyakan urgensi Firli yang ikut serta dalam rombongan tim penyidik. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kedatangan Firli ke kediaman Gubernur Papua itu justru menjadi sebuah lelucon.

"Hingga saat ini kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua KPK Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Kurnia mengatakan, pemeriksaan terhadap Lukas cukup dihadiri penyidik KPK dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja. Sebab, dia mengingatkan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KPK baru, tidak lagi menyebut status Pimpinan KPK sebagai penyidik sebagaimana dalam UU sebelumnya.

Firli juga bukan dokter yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi kesehatan seseorang. "Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa," kata Kurnia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tindakan Firli berpotensi melanggar Pasal 36 UU KPK tentang pimpinan KPK yang dilarang bertemu orang yang sedang diperiksa KPK. "Bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun," kata Boyamin Saiman,  Kamis (3/11).

Menurut Boyamin, pertemuan Firli dengan Lukas bisa menjadi perdebatan. Karena tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan, bahkan kantor KPK itu.

photo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020). - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

"Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka," kata dia.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, keikutsertaan Firli dalam kegiatan penyidik itu sebagai pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK yang diatur Undang-Undang. Menurut dia, pertemuan pimpinan KPK dengan Lukas pun dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak.

"Bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat. Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan," kata Ali, kemarin.

Ali pun memastikan tidak ada kode etik yang dilanggar Firli. Pemeriksaan terhadap Lukas memiliki dasar hukum Pasal 113 KUHAP. Dalam beleid itu, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar, penyidik bisa datang ke tempat kediamannya.

Namun, hal itu tidak menjawab pertanyaan mengapa Firli yang bukan penyidik bisa ikut ke sana.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Pintu Masuk Diperketat

Luhut menyebut puncak gelombang akan terjadi dalam satu hingga dua bulan ke depan.

SELENGKAPNYA

Negara Muslim Harus Bangun Ketahanan Pangan

Keamanan pangan merupakan masalah yang seharusnya menjadi agenda utama bagi semua negara di dunia.

SELENGKAPNYA

Netanyahu Menang, Palestina Kian Terancam

Saat proses penghitungan suara masih berlangsung, kekerasan antara Israel-Palestina masih terjadi.

SELENGKAPNYA