Nasional
Terpidana Korupsi Serempak Bebas Bersyarat
Jaksa Pinangki yang membantu buron Djoko Tjandra hanya menjalani hukuman penjara dua tahun.
JAKARTA -- Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9). Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Ratu Atut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima pembebasan bersyarat. "Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari lapas,"...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Terpidana Korupsi Serempak Bebas Bersyarat
Jaksa Pinangki yang membantu buron Djoko Tjandra hanya menjalani hukuman penjara dua tahun.
SELENGKAPNYADoa Pagi Malaikat
Kita berharap setiap pagi kita didoakan yang baik-baik oleh malaikat.
SELENGKAPNYASuharso Diberhentikan, DPP PPP Menolak
Suharso diganti oleh Mardiono selaku Plt ketum PPP.
SELENGKAPNYA