Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). | Republika/Thoudy Badai

Tajuk

Surya Darmadi dan Djoko Tjandra dalam Sorotan

Ada dua kasus yang melibatkan Apeng. Dua-duanya terkait lahan sawit di Provinsi Riau.

Kejaksaan Agung 'memberikan kado' mengejutkan jelang Hari Ulang Tahun Ke-77 RI. Korps Adhyaksa berhasil memulangkan buron tersangka dugaan kasus korupsi Surya Darmadi. Surya alias Apeng, menurut hitungan tim Kejakgung, diduga merugikan negara hingga Rp 78 triliun! Bila terbukti benar, ini adalah angka dugaan korupsi terbesar sepanjang sejarah berdirinya republik.

Kemarin, Surya Darmadi sudah mendatangi Kejakgung. Ia langsung ditahan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, proses memulangkan Surya Darmadi berjalan sejak beberapa pekan lalu. Setelah Kejakgung mengirimkan empat surat untuk pemeriksaan, tapi tak berbalas. Surya sempat disampaikan oleh Kejakgung, berada di Singapura.

Sementara kemarin, ia tiba dari Taiwan. Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang, menegaskan kliennya tidak menyerahkan diri, tapi memang harus datang untuk menjelaskan tuduhan-tuduhan kepadanya.

Ada dua kasus yang melibatkan Apeng. Dua-duanya terkait lahan sawit di Provinsi Riau. Apeng adalah pemilik dari Duta Palma Group. Perusahaan ini bergerak di bidang budi daya, produksi, dan ekspor kelapa sawit. Perusahaan memiliki delapan pabrik kelapa sawit dengan total produksi sebesar 36 ribu metrik ton minyak sawit mentah.

 
Ada dua kasus yang melibatkan Apeng. Dua-duanya terkait lahan sawit di Provinsi Riau.
 
 

Dalam kasus yang ditangani Kejakgung, jaksa menduga perusahaan Surya menyerobot lahan seluas 37.095 hektare di Riau sejak 2003. Surya diduga bekerja sama dengan bupati Indragiri Hulu saat itu, Thamsir Rachman, untuk mendapat izin pengelolaan hutan.

Sementara itu, perusahaan dinilai tidak memenuhi berbagai persyaratan, termasuk hak guna usaha pengelolaan hutan dari Badan Pertanahan Nasional. Perusahaan juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum menyediakan pola kemitraan 20 persen dari total luas perkebunan.

Dari sini dan produksi yang berjalan per bulan, Kejakgung mengambil kesimpulan bahwa negara bisa dirugikan sebesar Rp 78 triliun. Perincian dari besaran kerugian ini belum disampaikan oleh Kejakgung.

Sementara dengan KPK, Surya berperkara lewat pengembangan kasus Annas Maamun, gubernur Riau saat itu. Apeng diduga menyuap Annas miliaran rupiah untuk revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan. KPK juga sama dengan Kejakgung memanggil Surya untuk diperiksa, tapi yang bersangkutan tak pernah datang.

Namun, berbeda dengan Kejakgung, KPK menilai Apeng tidak bisa disidang in absentia. Sementara beberapa pekan lalu, Kejakgung menegaskan, ada opsi untuk menyidangkan Surya bila tak kunjung pulang.

Sekilas, 'perburuan' Surya ini mirip dengan kasus Djoko Tjandra alias Djoker, yang berhasil dipulangkan beberapa tahun lalu. Sempat buron kemudian mau 'dibujuk' pulang, ia divonis hakim hanya 4,5 tahun yang kemudian dipangkas lagi menjadi 3,5 tahun.

Djoko terseret dua kasus, yakni cessie Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dan menyuap aparat hukum serta melakukan pemufakatan jahat. Publik saat itu amat gemas dan geregetan melihat hakim memvonis begitu ringan, mengingat kejahatan yang dilakukan Djoko Tjandra.

 
Sekilas, 'perburuan' Surya ini mirip dengan kasus Djoko Tjandra alias Djoker, yang berhasil dipulangkan beberapa tahun lalu. 
 
 

Bola kini ada di tangan para jaksa. Mereka sudah mendapatkan Surya, apakah mereka bisa menyusun dakwaan yang maksimal? Ingat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah melontarkan pernyataan bahwa perhitungan instansinya, menempatkan Surya sebagai terduga koruptor nomor wahid di Indonesia.

Akan sangat mengejutkan kalau mendadak ada ralat soal konstruksi kasus ataupun perhitungan kerugian negara. Publik dan pers akan mengawal kasus Surya, kiprah Kejakgung, dan hakim dengan lekat.

Preseden dari kasus Djoker alias Djoko Tjandra sudah ada. Kita tentu tidak ingin kasus Surya bernasib sama dengan Djoker. Mendapat vonis amat ringan. Kalau ini terjadi lagi--kita tentu berdoa tidak--runtuhlah kewibawaan hukum Indonesia di mata para koruptor. Mereka mengidolakan opsi dipidana ringan, sementara uang hasil korupsinya tak mampu direbut negara dan tetap dapat dinikmati, setelah mendapat berbagai potongan dari pemerintah.

Pada saat sebagian rakyat kita mencela Cina dengan berbagai tudingan soal utang, proyek, dan pekerja, tapi kita juga melihat kebijakan hukuman mati yang berkali-kali dijatuhkan pada koruptor di sana. Penegakan hukum terkait korupsi di Indonesia harus mendapat momentum dari kepulangan Surya Darmadi ini. Beranilah! Bersikap tegaslah!

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Legislator: Menaikkan harga BBM bukan solusi

DPR bisa apa sekarang?

SELENGKAPNYA

'Nafsu Merdeka' Pemuda Menteng di Rengasdengklok

Mereka menculik Sukarno-Hatta ke Rengasdengklok karena tak sabar membebaskan Indonesia dari belenggu penjajah.

SELENGKAPNYA

Irjen Sambo dan Muruah Kepolisian

Pada akhirnya, kepolisian akhirnya luruh dan perlahan mengungkapkan apa yang diduga terjadi sebenarnya.

SELENGKAPNYA