Pengendara motor melintas di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (12/7/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

'Brigadir J Ditembak tanpa Perlawanan'

Wakapolri periksa Irjen Sambo di tempat khusus Mako Brimob.

JAKARTA -- Bharada Richard Eliezer (E) kembali mengungkap fakta baru terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Tim pengacara Bharada E mengungkapkan, tidak ada aksi adu tembakan dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan kepala divisi Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Peristiwa itu disebut pembunuhan berencana tanpa perlawanan. Pengacara Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan, Bharada E mengakui ikut dalam aksi pembunuhan itu, bahkan menjadi penembak pertama Brigadir J.

Namun, tembakan pembuka itu atas dasar perintah dari atasannya. “Dia (Bharada E) mengaku menembak karena ada tekanan, itu perintah dari atasannya,” ujar Boerhanuddin via sambungan telepon, Senin (8/8).

Tim pengacara belum berani menyebutkan apakah atasan yang memberi perintah itu adalah Irjen Ferdy Sambo. Sebab, materi soal itu masih dalam pendalaman tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtitpidum) Bareskrim Polri. Namun, dia membenarkan itu adalah atasan di kedinasan Bharada E di Divisi Propam Polri.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru Bharada E, ia mengaku penembakan dilakukan lebih dari dua orang. “Setelah dia, ada pelaku lain (yang menembak),” ujar dia.

photo
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E tiba di kantor Komnas HAM sekitar pukul 13.24 WIB. - (Republika/Thoudy Badai)

Eksekusi itu dilakukan dengan cepat tanpa ada aksi balasan dari Brigadir J. “Saat itu tidak ada tembak-menembak,” kata Boerhanuddin. Dalam versi awal kepolisian, Brigadir J tewas dalam aksi saling balas tembakan dengan Bharada E. Insiden itu berawal dari aksi Brigadir J yang melecehkan isteri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Versi hasil pengakuan awal itu kini dibantah sendiri oleh Bharada E.

Pengacara saat ini dalam upaya meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan proteksi maksimal terhadap Bharada E atas pengakuan terbarunya itu. Mereka juga setuju Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator, pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap pelaku utamanya.

Dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Dittipidum Bareskrim dan Tim Khusus Gabungan Polri telah menetapkan dua tersangka. Bharada E menjadi tersangka pembunuhan dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal (RR), ditetapkan pada Ahad (7/8), dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “RE (Richard Eliezer) dan RR sudah ditahan di Bareskrim,” ujar Direktur Tipidum, Brigadir Jenderal Andi Rian, Ahad (7/8).

Andi menerangkan, Bharada E diketahui sebagai sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR sebagai ajudan pribadi dari Nyonya Sambo tersebut. Sedangkan Brigadir J adalah ajudan Irjen Sambo. Ketiganya di bawah komando Irjen Sambo.

Dikonfirmasi kembali pada Senin (8/8), Andi masih belum mau menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. “Nanti akan ada penjelasannya,” ujar Andi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan kembali memeriksa Bharada E terkait pengakuan terbarunya. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pendalaman keterangan Bharada E diperlukan, apalagi ia berpeluang menjadi justice collaborator dalam kasus itu. "Nah kami enggak mendapatkan apapun statement dari pengacara yang baru yang ditujukan langsung pada Komnas HAM," ujar Anam, kemarin.

photo
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk memenuhi panggilan Komnas HAM, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Bharada E pernah diperiksa oleh lembaga investigasi adhoc itu pada Selasa (26/7), lalu. Saat itu, Bharada E masih dalam pengakuan awalnya soal peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Sambo.  “Yang dia (Bharada E) katakan, dia mendengar teriakan-teriakan si Ibu PC ini minta tolong. ‘Tolong Richard (E), tolong Ricky (RR)’,” kata Taufan, pekan lalu.

Terpisah, Irjen Sambo menjalani pemeriksaan di sel isolasi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sambo telah menempati sel khusus itu sejak Sabtu (6/8). Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Khusus Gabungan, bersama Inspektorat Khusus (Irsus), memeriksa Sambso terkait materi pokok kasus pembunuhan Brigadir J dan pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP).

“Timsus langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri (Komjen Gatot Edy Pramono), kemudian Pak Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum-Komjen Agung Budi Maryato),” ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (8/8).

Secara paralel, pemeriksaan saksi lain dilakukan di Dittipidum Bareskrim. Akan tetapi, Dedi tak menjelaskan siapa saja yang diperiksa. “Termasuk memeriksa kembali hasil dari laboratorium forensik,” kata Dedi. 

Tersangka tambahan

Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, dijadwalkan mengumumkan tersangka baru tersebut, pada Selasa (9/8). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, Senin malam (8/8), tim penyidikan sedang melakukan ekspos gelar perkara dari hasil baru proses pengungkapan.

“Timsus (Tim Gabungan Khusus) terus bekerja. Besok (9/8) Timsus, akan mengumumkan,” begitu kata Dedi lewat pesan singkatnya, Senin (8/8).

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, juga mengatakan yang sama. “Tunggu hasil ekspos (gelar perkara), besok,” kata Agus, dalam pesan pendeknya, Senin (8/8). Soal tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, dimunculkan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (8/8).

Mahfud, kepada wartawan di Istana Negara, menyampaikan kepada wartawan, Mabes Polri, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu.

“Sudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud. Saat ini, dikatakan dia, perkembangan penyidikan kasus tersebut, bukan cuma akan mengungkap semua tersangka yang terlibat. Namun narasi utama terkait kasus tersebut, pun terus berkembang. Termasuk soal motif utama kasus tersebut. 

“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud. Mahfud kembali mengingatkan Polri, agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, tuntas, dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik.

“Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.

Sejak Sabtu (6/8), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menjebloskan Irjen Sambo ke sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jabar. Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J, serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, juga dituding menghilangkan barang bukti CCTV, di TKP. Pada Senin (8/8), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus, bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, memeriksa Irjen Sambo, di Mako Brimob.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Panik Sebelum Serangan Jepang

Oleh Jepang, orang-orang Belanda yang berusia 18 tahun ke atas dimasukkan ke kamp.

SELENGKAPNYA

Bom Atom dan Kemerdekaan Indonesia

Bertekuk lututnya balatentara Jepang tak banyak diketahui bangsa Indonesia karena semua radio disegel.

SELENGKAPNYA