Kabar Tanah Suci
Arab Saudi Perlonggar Kebijakan Umrah
Saudi juga telah mempermudah penerbitan visa dan menambah masa tinggal visa umrah menjadi 90 hari.
A SYALABY ICHSAN dan ALI YUSUF, dari Madinah dan Makkah, Arab Saudi
MAKKAH – Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengungkapkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya terkait jumlah kuota jamaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia. Saudi juga memperlonggar proses penerbitan visa umrah.
Dalam kebijakan baru ini, menurut Nur Arifin, proses penerbitan visa umrah tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jamaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” ujar dia di Makkah, Arab Saudi, Rabu (3/8).

Dia menerangkan, kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait penerbitan visa umrah bagi jamaah Indonesia ini masih tetap business to business. Pernyataan tersebut dijelaskan Nur Arifin seusai mewakili delegasi Indonesia dalam pertemuan antara Kemenag RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H di kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah.
Pertemuan dua pihak ini membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaaran umrah 1444 H. Menurut Nur Arifin, Kemenag perlu meng-update kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah, khususnya setelah dua tahun pandemi.
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah. Visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
Meskipun demikian, pandemi membuat Pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah. “Saat ini, Indonesia termasuk dalam zona hijau,” kata pria yang akrab disapa Nafit ini.
Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) menyambut baik kebijakan baru Arab Saudi tersebut. "Kita patut bersyukur dengan semakin kondusifnya aturan dan situasi umrah di Arab Saudi," kata Juru Bicara Forum SATHU, Muharom Ahmad, saat dihubungi Republika, Kamis (4/8).
Ia bersyukur, Arab Saudi sudah tidak membatasi jamaah umrah. Sebelum penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Saudi masih membatasi jumlah jamaah umrah.

Arab Saudi juga telah mempermudah penerbitan visa dan menambah masa tinggal visa umrah menjadi 90 hari. Artinya, menurut Muharom, Kerajaan Arab Saudi sudah mulai menjalankan visi 2030 dengan menargetkan tiga juta jamaah umrah per tahun.
Muharom mengatakan, dari pengalaman penyelenggaraan haji tahun ini, sangat terasa bahwa digitalisasi telah mempermudah penyelenggara ataupun jamaah. Khususnya dalam hal kepastian pemenuhan hak-hak jamaah serta kemudahan pemeriksaan data jamaah.
Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Ampuh) juga menyambut baik pelonggaraan kebijakan umrah ini. Hal ini, menurut Sekjen Ampuh Tri Winarto, membuka kesempatan luas bagi jamaah umrah Indonesia untuk berbondong-bondong ke Tanah Suci. Kesempatan ini juga bagus untuk memulihkan sektor usaha bidang haji dan umrah di Indonesia.
View this post on Instagram
IDI Minta Pemantauan Cacar Monyet dari Kepulangan Haji
Salah satu faktor risiko terpapar cacar monyet bisa terjadi dari kepulangan jamaah haji.
SELENGKAPNYASambut Kebijakan Pelonggaran Umrah
Umat Islam bisa kembali memenuhi kerinduan umrah tanpa banyak aturan dan persyaratan.
SELENGKAPNYA