Sejumlah calon jamaah haji dan umrah melaksanakan manasik haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (23/5/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Tajuk

Sambut Kebijakan Pelonggaran Umrah

Umat Islam bisa kembali memenuhi kerinduan umrah tanpa banyak aturan dan persyaratan.

Kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang membuka seluas-luasnya kuota jamaah umrah pada 1444 H  menjadi kabar baik bagi umat Islam dan penyenggara perjalanan ibadah umrah di Tanah Air.  Itu artinya, umat Islam Indonesia bisa kembali menunaikan ibadah umrah tanpa dibatasi kuota. Dan, kabar gembira ini juga dipastikan akan membuat industri travel umrah yang dua tahun terakhir mati suri akan kembali menggeliat.

Tak hanya membebaskan kuota jamaah umrah, Kerajaan Saudi pun melonggarkan aturan pembuatan visa umrah. Kini, penerbitan umrah tak harus lagi melalui provider visa di Indonesia. PPIU langsung bekerja sama dengan provider visa di Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.  Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jamaah umrah Indonesia masih tetap business to business.

Tak hanya itu, masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jamaah umrah dari Indonesia pun tak hanya bisa mengunjungi dua kota suci, Makkah dan Madinah, namun  dapat  berwisata ke seluruh wilayah di Arab Saudi. Dan, Kementerian Haji dan Umrah  tak lagi mewajibkan jamaah umrah luar negeri untuk melakukan tes PCR negatif Covid-19 begitu tiba di Saudi.

 
Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan.
 
 

Meski begitu, Saudi masih memberlakukan asuransi kesehatan untuk menutupi biaya pengobatan Covid-19 bagi jamaah umrah dari luar negeri.  Pelonggaran lainnya yang diberlakukan Saudi terkait umrah adalah soal pemandu atau muthawwif jamaah umrah. Khusus jamaah Indonesia, pemandu umrah tak lagi harus waga negara Saudi, namun boleh WNI yang bermukim di Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.

Berbagai kelonggaran terkait penyelenggaraan ibadah umrah ini tentu patut disyukuri. Umat Islam dari seluruh dunia, khususnya Indonesia bisa kembali memenuhi kerinduannya beribadah di Baitullah tanpa banyak aturan dan persyaratan. Mulai 1444 H, ibadah umrah akan berlangsung seperti era normal, sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia.

Bahkan, sejak Rabu (3/8), Kepala Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci, Syekh Abdul Rahman Al-Sudais mengumumkan pembongkaran penghalang yang dipasang di sekitar Ka'bah.  Itu artinya, jamaah umrah 1444 H kembali bisa menyentuh Ka’bah dan mencium Hajar Aswad.  Sejak 1 Juli 2020, Kerajaan Saudi menempatkan penghalang agar jamaah tak menyentuh dan mencium Ka’bah dan Hajar Aswad untuk menghindari penularan Covid-19.

Kebijakan pelonggaran yang ditetapkan Kerajaan Saudi ini tentu menjadi momentum yang harus disambut para operator PPIU di Tanah Air. Ya, inilah momentum kebangkitan kembali industri travel haji dan umrah Indonesia., setelah dihantam pandemi Covid-19. Setiap biro travel tentu harus berlomba menawarkan pelayanan yang prima bagi para calon jamaah umrah untuk menunaikan ibadah dengan baik, selama di Tanah Suci.

 
Umat Islam dari seluruh dunia, khususnya Indonesia bisa kembali memenuhi kerinduannya beribadah di Baitullah tanpa banyak aturan dan persyaratan.
 
 

Dengan berbagai pelonggaran yang ditetapkan Kerajaan Saudi, Kementerian Agama (Kemenag) juga tampaknya harus segera merevisi biaya standar umrah. Pada Januari 2022, Kemenag menetapkan biaya standar umrah sekitar Rp 28 juta, di luar biaya PCR dan karantina. Kita tentu berharap biaya standar umrah bisa lebih murah, sehingga umat Islam di Tanah Air memiliki kesempatan lebih luas untuk beribadah di Tanah Suci.

Menggeliatnya kembali industri travel pasca-pelonggaran juga harus disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap biro perjalanan umrah. Kemenag harus menindak tegas biro-biro travel yang tak mengantongi izin. Hal ini penting dilakukan untuk mengcegah munculnya kembali kasus-kasus penipuan yang dilakukan biro travel ilegal terhadap calon jamaah, dengan iming-iming harga murah. 

Dan, calon jamaah pun harus lebih hati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Pastikan, biro travel yang dipilih adalah yang terdaftar di Kemenag. Pelajari pula jejak rekam dari biro perjalanan umrah yang dipilih. Prinsip kehati-hatian harus tetap diutamakan dalam memilih biro travel untuk mencegah terjadinya penipuan. Karena itu, Kemenag dan asosiasi PPIU pun harus terus mengedukasi masyarakat. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Penyebab Runtuhnya Kepemimpinan

Allah memberikan isyarat bahwa ada sebab yang akan membuat sebuah kepemimpinan itu runtuh.

SELENGKAPNYA

AP II-Changi Group Kembangkan Sektor Pariwisata

Saat ini rata-rata penerbangan Jakarta-Singapura adalah 37 penerbangan dalam satu hari.

SELENGKAPNYA