Fikih Muslimah
Jenis Maskawin yang Batal dalam Islam
Maskawin yang batal hukumnya disebabkan dua faktor.
OLEH IMAS DAMAYANTI Maskawin yang batal hukumnya disebabkan dua faktor, yakni bisa disebabkan karena barangnya itu sendiri dan karena sifat-sifat yang terdapat padanya. Contohnya ialah maskawin yang tidak jelas atau sulit diserahkan. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, contoh maskawin yang batal karena barangnya itu sendiri adalah...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Jumat Pemulangan Perdana Jamaah Haji
Pihak keluarga tidak diperkenankan menjemput jamaah di debarkasi asrama haji.
SELENGKAPNYAPedagang Siasati Kenaikan Harga
Kenaikan harga bahan pokok, seperti cabai dan bawang merah, mengganggu usaha para pedagang makanan.
SELENGKAPNYAMahfud Kawal Penembakan, LPSK Siap Dilibatkan
Komnas HAM menolak ambil bagian dalam tim gabungan khusus bentukan Kapolri.
SELENGKAPNYA