Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) didampingi Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Bobby Herwibowo (kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung ACT, Menara 165, Jakarta, Senin (4/7/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

DPR Berencana Panggil Kemensos Soal ACT

ACT mengeklaim sebagai lembaga kemanusiaan global yang telah mendapat izin resmi dari Kemensos.

JAKARTA -- Masyarakat Indonesia dan jagat media sosial diramaikan dengan isu yang menimpa salah satu lembaga filantropi Indonesia, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menanggapi hal ini, Komisi VIII DPR/RI berencana memanggil Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kami akan klarifikasi kepada Kemensos soal keberadaan ACT ini, yang mengumpulkan dana dari masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, dalam pesan yang diterima Republika, Senin (4/7).

Tak hanya itu, ia juga menyebut telah menghubungi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk melakukan pengecekan terhadap status ACT. Hasilnya, ACT disebut tidak termasuk dalam kategori lembaga amil zakat (LAZ).

Seiring dengan hal tersebut, Ace menyampaikan lembaga ini seharusnya tidak boleh mengumpulkan dana zakat, infaq, maupun sedekah. Kalaupun mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS, tentu harus melaporkan ke Baznas.

"ACT ini harus melakukan audit yang dilakukan secara independen dan dilaporkan kepada publik," kata dia.

photo
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) didampingi Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Bobby Herwibowo (kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung ACT, Menara 165, Jakarta, Senin (4/7/2022). Dalam konferensi pers tersebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan permintaan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia sekaligus melakukan klarifikasi terkait pemberitaan dalam majalah Tempo dengan judul Kantong Bocor Dana Umat edisi Sabtu 2 Juli 2022. - (Republika/Thoudy Badai)

Lebih lanjut, Ace menyebut pengumpulan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan, harus dikelola secara transparan dan terbuka. Lembaga harus menerbitkan laporan kepada khalayak umum secara periodik terkait laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya.

Ace juga mengakui Indonesia memang belum memiliki regulasi khusus terkait dengan penarikan dana dari masyarakat. Hingga saat ini aturan yang ada baru memuat perihal zakat, infak dan sedekah.

Sementara, Pemprov DKI Jakarta juga berencana mengevaluasi sejumlah program kerja sama yang dilaksanakan dengan organisasi sosial ACT menyusul munculnya dugaan penggelapan dana donasi umat.

"Belakangan kami mendapat informasi ada pimpinan yang dianggap bermasalah, tentu nanti kami akan lihat ke depan. Kami tentu akan melakukan evaluasi semuanya sejauh mana masalahnya sesungguhnya," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Senin.

Meski begitu, Riza menyebutkan kalau selama ini kerja sama dengan organisasi filantropi itu tidak mengalami masalah. Sejumlah kerja sama, kata dia, juga masih berlanjut di antaranya kerja sama penyaluran daging kurban kepada masyarakat ekonomi tidak mampu dan gerakan membantu UMKM di Jakarta.

photo
Sejumlah truk bantuan untuk korban bencana erupsi Gunung Semeru usai pelepasan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Aksi Cepat Tanggap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan sebanyak 10 truk berupa logistik makanan, pakaian baru dan perlengkapan tidur bagi korban bencana erupsi Gunung Semeru. - (Republika/Putra M. Akbar)

Klaim ACT

Sementara itu, Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengeklaim, ACT merupakan lembaga kemanusiaan global yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos). ACT juga memiliki predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) termasuk dalam opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan.

Ia mengaku, pada tahun 2020, ACT secara total menerima Rp 519 miliar dan telah disalurkan ke sekitar 281 ribu aksi kemanusiaan. Lewat aksi tersebut, 8,5 juta warga telah menjadi penerima manfaat dalam berbagai program kemanusiaan yang dijalankan ACT.

"Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat," kata Ibnu dalam jumpa pers, Senin.

Terkait fasilitas pejabat ACT yang didapatkan, Ibnu mengaku, sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi pada Januari 2022. Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah mobil dengan merek Innova. Kendaraan tersebut tidak melekat pada pribadi, artinya kendaraan itu bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT.

"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen (dari penghimpunan ACT). Rasionalisasi pun kami lakukan sejak Januari 2022 lalu," ujar Ibnu. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Muslim Terbaik

Mari berikhtiar menjadi Muslim terbaik.

SELENGKAPNYA

Menuju Puncak Haji

Berbagai persiapan sudah mulai dilakukan untuk menyambut para jamaah haji.

SELENGKAPNYA

Layanan di Arafah dan Haji Akbar

Selain perbaikan AC, Arafah kali ini akan dilengkapi dengan fasilitas toilet yang jauh lebih banyak.

SELENGKAPNYA