Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung menyampaikan penyidikan perkara korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Grou | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Nasional

Kejakgung Meralat, Buron Suryadi Darmadi Masih WNI

Meskipun masih WNI, Suryadi Darmadi masih masuk kotak buronan.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) meralat pernyataan terkait status kewarganegaraan buron Suryadi Darmadi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, pendalaman informasi tentang keberadaan bos PT Duta Palma Group tersebut didapatkan kepastian status warga negara Suryadi Darmadi yang masih memegang paspor Indonesia (WNI).

“Ada perkembangan terakhir yang kita (penyidik) terima bahwa ternyata dia itu masih WNI,” ujar Supardi, Ahad (3/7).

Meskipun masih WNI, kata Supardi, Suryadi Darmadi masih masuk kotak buronan dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO masih berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2020. Sementara di Kejakgung, kata Supardi, tim penyidikannya belum menetapkan status hukum apapun.

Penjelasan Supardi ini sekaligus meralat pernyataan sebelumnya, Rabu (29/6) yang menyatakan buron KPK, Suryadi Darmadi, bukan lagi berstatus WNI. “Dia (Suryadi Darmadi) bukan warga negara Indonesia lagi,” kata Supardi, pekan lalu.

photo
Terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Tirta (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Suheri Tirta menjalani sidang secara daring terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Riau pada 2014 yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp. - (M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

Namun, pada Ahad (3/7), Supardi menjelaskan, dari penelusuran timnya, Suryadi Darmadi sudah bertahun-tahun tidak lagi berdomisili di Indonesia. “Setelah ditelusuri, dia itu masih WNI. Cuma kabur ke luar negeri, sudah bertahun-tahun. Dan sampai sekarang, masih berada di luar negeri,” kata Supardi.

Status DPO Suryadi Darmadi sebetulnya terkait kasus yang ditangani KPK sejak 2015. Namun, Jampidsus di Kejakgung melanjutkan irisan kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi penguasaan lahan tanpa izin milik negara yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Kasus itu diumumkan naik ke penyidikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (27/6). Dalam penjelasannya, Burhanuddin menegaskan, penguasaan lahan ilegal oleh PT Duta Palma Group merugikan negara Rp 600 miliar setiap bulannya.

Terkait kasus ini, sejak Kamis (30/6) lalu, tim penyidikan di Jampidsus sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada Jumat (1/7), tim penyidikannya memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto (YA).

Sebelum itu, tim penyidikan di Jampidsus bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah melakukan sita terhadap penguasaan lahan 37 ribu hektare perkebunan kelapa sawit yang diduga berasal dari perizinan ilegal di Indragiri Hulu.

Di Jakarta, tim penyidikan di Jampidsus juga menyita delapan surat izin pengelolaan lahan dan tempat untuk kegiatan bisnis PT Duta Palma Group dan anak-anak perusahaannya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Fokus Istirahat Sebelum Wukuf

Enam kloter terakhir pemberangkatan jamaah haji Indonesia telah tiba di Saudi.

SELENGKAPNYA

Pemerintah Tetapkan Status Darurat PMK

Laju vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak masih berjalan relatif lambat.

SELENGKAPNYA

Layanan di Arafah dan Haji Akbar

Selain perbaikan AC, Arafah kali ini akan dilengkapi dengan fasilitas toilet yang jauh lebih banyak.

SELENGKAPNYA