Jamaah haji yang akan dideportasi setelah tiba dari Bandara International King Abdul Aziz Airport (IKAA), Jeddah, Kamis. | Dok MCH

Jurnal Haji

46 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

Ada sekitar 1.600-1.700 visa mujamalah untuk jamaah haji Indonesia hingga Sabtu (2/7).

OLEH A SYALABY ICHSAN, ALI YUSUF dari Makkah

MAKKAH -- Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia akibat menggunakan visa haji negara lain. Mereka yang sudah mengenakan kain ihram tersebut sempat tiba di Bandara International King Abdulaziz Airport (IKAA) dengan penerbangan reguler pada Kamis (30/6).

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Saudi. Mereka diketahui menggunakan visa haji dari Malaysia dan Singapura. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, mereka menggunakan jasa travel nonpenyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Padahal, UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mensyaratkan jamaah haji nonkuota atau yang menggunakan visa mujamalah harus berangkat melalui PIHK. 

"Kalau seperti ini, kami tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali," ujar Hilman saat konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7) malam.

photo
Petugas polisi Saudi memeriksa kendaraan yang hendak menuju Makkah pada musim haji 2021. - (AP/Amr Nabil)

Dia menganggap ada kejanggalan terhadap kasus tersebut karena 46 jamaah berangkat dari Indonesia. “Pengakuan yang ada, mereka mencari visa ke Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Ini rada aneh. Mungkin dulu pernah berhasil, tapi saat ini lagi apes,” kata Hilman menjelaskan.

Saat ditanya apakah kasus ini akan dibawa ke ranah pidana, Hilman mengungkapkan masih ingin berdiskusi dengan berbagai pihak. Utamanya, terkait kemungkinan pengaduan dari warga yang sudah dirugikan. 

Menurut Hilman, warga yang diberangkatkan sudah membayar dengan harga yang sangat mahal. Sayangnya, travel terkait memberi jalan instan yang penuh risiko.

Dia mengatakan, kalaupun bisa lolos dari imigrasi Saudi, warga sekaligus travel yang memberangkatkan masih terancam denda. Jumlahnya tidak main-main, yakni senilai 100 ribu riyal atau Rp 400 juta. 

photo
Petugas polisi Saudi memeriksa kendaraan yang hendak menuju Makkah pada musim haji 2021. - (AP/Amr Nabil)

Kemenag meminta masyarakat yang hendak berangkat lewat visa mujamalah (nonkuota) atau lazim disebut jamaah furada berangkat lewat PIHK resmi yang sudah terdaftar. Hingga Sabtu (2/7), ada sekitar 1.600-1.700 visa mujamalah untuk jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan lewat PIHK. 

Masyarakat juga perlu mewaspadai status izin travel yang menawarkan visa mujamalah. Pasalnya, selain berstatus PIHK, ada juga travel yang baru sebatas memiliki izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Travel jenis ini tidak memiliki izin mengelola pemberangkatan jamaah haji. 

Hilman prihatin masih banyak PPIU yang menawarkan visa haji mujamalah di media sosial. Dia telah menegur beberapa PPIU yang melakukan penawaran tersebut. 

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyarankan UU Nomor 8 Tahun 2019 harus diperbaiki. Saran ini muncul setelah banyak persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan haji mujamalah dan furoda yang visanya keluar pada waktu yang sudah mendekati prosesi Armuzna.

“Kasus mujamalah dan furoda itu muncul menjelang prosesi haji, orang kesulitan mencari visa. Tidak jelas sumbernya dan kalaupun ketemu, harganya jauh lebih mahal dari waktu-waktu sebelumnya,” kata Syam kepada Republika.

Menurut dia, persoalan haji mujamalah dan furoda penting diatur dalam UU tersebut. Dengan begitu, masyarakat yang ingin menggunakan haji mujamalah dan furoda mendapatkan kepastian.

Syam mengatakan, pemerintah dan DPR di Komisi VIII bisa menetapkan kuota bagi haji mujamalah dan harganya untuk dibeli pihak swasta. Uang hasil dari kuota haji mujamalah itu bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Fokus Istirahat Sebelum Wukuf

Enam kloter terakhir pemberangkatan jamaah haji Indonesia telah tiba di Saudi.

SELENGKAPNYA

Berakhirnya Era Unit Usaha Syariah Bank

Kewajiban spin off setelah hampir 25 tahun ini akan mengubah lanskap industri perbankan syariah Indonesia.

SELENGKAPNYA

Layanan di Arafah dan Haji Akbar

Selain perbaikan AC, Arafah kali ini akan dilengkapi dengan fasilitas toilet yang jauh lebih banyak.

SELENGKAPNYA