Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian melantik lima penjabat (pj) bupati dan satu wakil bupati di Papua secara hibrida di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/5/2022). | Dokumen Pusat Penerangan Kemendagri

Tajuk

Netralitas Penjabat Kepala Daerah

Netralitas birokrasi yang dipimpin penjabat kepala daerah adalah kunci suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024.

Tahapan penyelengaraan Pemilu 2024 telah diluncurkan pada Selasa, 14 Juni 2002. Peluncuran tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah, DPR, serta perwakilan partai politik. Meski perhelatan pemilu akan berlangsung sekitar 20 bulan  lagi, suhu politik di Tanah Air sudah mulai menghangat.

Kita tentu berharap hajatan demokrasi yang akan digelar pada 14 Februari 2024 itu dapat berlangsung sukses, aman, dan lancar. Dan tentunya, mampu melahirkan wakil rakyat serta pemimpin bangsa yang benar-benar berkualitas. Salah satu faktor penting yang dinilai dapat menentukan keberhasilan Pemilu 2024 adalah netralitas para penjabat kepala daerah dan birokrasi.

Adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengingatkan pentingnya netralitas penjabat kepala daerah dan birokrasinya menjelang dan saat penyelengaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Peringatan itu disampaikan KASN bukan tanpa sebab. KASN mencatat pada Pilkada 2020,  terjadi pelanggaran netralitas ASN pada 109 daerah dari total 137 daerah atau sekitar 79 persen yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Menurut KASN, jenis pelanggaran yang dilakukan  tersebut bervariasi, seperti imbauan kepada ASN untuk memilih calon tertentu, keberpihakan dalam kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu. KASN juga mencatat, sebanyak 314 pejabat pimpinan tinggi telah mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi hukuman disiplin akibat perbuatan melanggar netralitas ASN selama tahapan Pilkada 2020.

 
Menurut KASN, jenis pelanggaran yang dilakukan  tersebut bervariasi.
 
 

Tingginya angka pelanggaran netralitas ASN pada daerah yang dipimpin penjabat kepala daerah tentu harus menjadi catatan penting.  Menurut KASN,  pejabat pimpinan tinggi rawan terlibat politik praktis. Sementara, penjabat gubernur ditunjuk dari kalangan pejabat pimpinan tinggi madya dan penjabat bupati/wali kota diangkat dari pejabat pimpinan tinggi pratama.

Karenanya,  pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus benar-benar selektif dalam memilih figur penjabat kepala daerah. Apalagi, sepanjang 2022 hingga 2023 akan ada 223 penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah. Hingga Mei 2022, berdasarkan catatan KASN, pemerintah telah menunjuk lima penjabat gubernur, 37 penjabat bupati dan enam penjabat wali kota.  

Penunjukan penjabat kepala daerah itu juga mendapat sorotan dan kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI.  Koalisi Masyarakat Sipil itu salah satunya mendesak Kemendagri membatalkan penunjukan anggota TNI aktif menjadi penjabat kepala daerah.

Netralitas birokrasi yang dipimpin penjabat kepala daerah adalah kunci suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024. Keberpihakan mereka dalam pesta demokrasi berpotensi memantik konflik di daerah. Karenanya, proses penunjukkan para penjabat kepala daerah itu harus benar-benar dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah perlu mendengar dan menyerap aspirasi dari masyarakat terkait proses penunjukan penjabat kepala daerah.

 
Netralitas birokrasi yang dipimpin penjabat kepala daerah adalah kunci suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024. 
 
 

Kebijakan Kemendagri yang akan meminta DPRD provinsi mengusulkan nama untuk penjabat gubernur dan DPRD kabupaten/kota mengajukan nama untuk penjabat bupati/wali kota adalah langkah yang baik. Upaya mendengarkan masukan dari daerah sangat penting untuk mencegah munculnya penolakan terhadap penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat. Meski begitu, pemerintah juga perlu juga mendengar dan menyerap masukan dari masyarakat sipil.

Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang kemungkinan besar tidak lagi mengajukan personel TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah tentu harus benar-benar diwujudkan. Keputusan Kemendagri menerima aspirasi masyarakat sipil untuk mengutamakan pejabat sipil sebagai penjabat kepala daerah sudah tepat. Publik tentu menunggu janji tersebut. 

Terkait kinerja para penjabat kepala daerah, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengusulkan, pemerintah perlu mengatur teknis tata cara evaluasi dari penjabat  dan proses pergantian penjabat kepala daerah. Hal ini, menurut dia, penting diatur karena undang-undang mengamanatkan agar penjabat harus dilakukan evaluasi setiap tahun. Itu artinya, harus ada mekanisme untuk mengevaluasi bahkan mencopot penjabat kepala daerah yang tak netral dalam Pemilu dan Pilkada 2024 nanti. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Amal Tersembunyi

Bagaimana dengan kita? Adakah amalan tersembunyi yang cukup hanya diri dan Allah yang tahu?

SELENGKAPNYA

Jokowi Amati Perkembangan Harga Minyak Goreng

Jokowi menemukan harga minyak goreng curah dijual seharga Rp 14 ribu per liter.

SELENGKAPNYA

AS Desak India Hormati HAM

Para kritikus menyebut tindakan kebijakan penghancuran sebagai

SELENGKAPNYA