Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) dan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis (kedua kiri) memberi keterangan kepada media saat kunjungan kerja ke Pasar Kanoman, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). | ANTARA FOTO

Nasional

'Presiden Jokowi Minta Penjabat Kepala Daerah Netral’

Jokowi meminta agar penjabat netral dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada 48 penjabat kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/6). Kepada penjabat kepala daerah, Jokowi meminta agar netral dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 nanti.

"Tidak boleh terlibat politik praktis," kata Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah usai pertemuan tertutup dengan presiden, di Jakarta.

Selain terkait politik praktis, Bachyuni mengatakan, presiden memberikan arahan mengenai lima hal. Pertama, presiden mengarahkan penjabat kepala daerah menjalankan program di wilayahnya dengan baik. 

Kedua, presiden meminta penjabat kepala daerah memanfaatkan APBD dengan baik dan menggunakan produk-produk lokal di tengah situasi sulit saat ini. Ketiga, presiden mengarahkan para penjabat agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-10. "Keempat, teralokasinya anggaran untuk pilkada tahun 2024," kata Bachyuni.

photo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian melantik lima penjabat (pj) bupati dan satu wakil bupati di Papua secara hibrida di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/5/2022). - (Dokumen Pusat Penerangan Kemendagri)

Terakhir, Bachyuni menambahkan, presiden juga mengarahkan penjabat kepala daerah agar dapat memanfaatkan lahan-lahan yang terlantar. “Kalau ada lahan terlantar, penjabat kepala daerah segera menanam dengan masyarakat apa saja yang bisa tumbuh, meningkatkan ketahanan pangan," ujarnya.

Aturan penjabat

Sementara itu, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyiapkan peraturan pelaksana mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. Menurut dia, aturan teknis ini harus sudah terbit pada Juni sebelum kepala daerah definitif mengakhiri masa jabatannya pada Juli mendatang. 

"Supaya di sisa penunjukan penjabat sudah ada aturan teknisnya," ujar Ihsan kepada Republika.

Dia mengatakan, seharusnya Kemendagri tidak lagi dalam posisi mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana tersebut. Sebab, aturan pelaksana terkait pengangkatan penjabat merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dia menyesalkan tindakan Kemendagri mengangkat lima penjabat gubernur dan puluhan penjabat bupati/wali kota pada Maret 2022 tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan teknis. "Tetapi memang lebih baik terlambat, dibanding tidak sama sekali," kata Ihsan.

Ihsan menuturkan, akibat tidak dibuat peraturan teknis, sejumlah permasalahan pun muncul. Mulai dari gubernur yang enggan melantik penjabat bupati di luar nama yang telah diusulkannya, penunjukkan perwira TNI aktif menjadi penjabat bupati, sampai penjabat bupati mengundurkan diri usai dilantik. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Kemendagri sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan teknis mengenai penunjukan penjabat kepala daerah. Kemendagri mencermati dan memahami pengangkatan penjabat kepala daerah tak terlepas dari banyaknya kepentingan terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak nasional 2024.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mitigasi Ketahanan Energi dan Pangan

Badan Pangan Nasional perlu memperkuat rencana mitigasi kebutuhan pangan masyarakat.

SELENGKAPNYA

Kemendagri Pertimbangkan Aturan Pengangkatan Penjabat

Pengangkatan penjabat dinilai memerlukan aturan baru yang lebih detail.

SELENGKAPNYA

Penjabat Mundur Setelah Dilantik

Pada 2022, sedikitnya 101 kepala daerah habis masa jabatan, 49 di antaranya berakhir Mei tahun ini.

SELENGKAPNYA