Nusantara
793 Ribu Hektare Hutan di Kalteng Dikuasai Korporasi
Ada 425 perusahaan sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan seluas 771 ribu hektare secara ilegal.
JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, korporasi kelapa sawit dan tambang menguasai kawasan hutan seluas 793.515 hektare di Kalimantan Tengah secara ilegal. Namun, Siti belum menyampaikan solusi atas persoalan ini dan akan mendalami terlebih dahulu temuan tersebut bersama Komisi IV DPR.
Siti menyebutkan, ada 425 perusahaan sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan seluas 771 ribu hektare secara ilegal. Selain itu, ada 196 perusahaan tambang yang menguasai kawasan hutan seluas 21.900 hektare secara ilegal.
Siti juga menyoroti tambang ilegal di kawasan hutan yang dikuasai kelompok masyarakat. Mereka menguasai hutan seluas 65 ribu hektare.
"Ini berupa penambangan tanpa izin. Hutan seluas 65 ribu hektare itu biasanya aktivitas penambangan emas atau mungkin batu bara," kata Siti saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6).
Berdasarkan hasil identifikasi tim KLHK di Kalteng hingga 31 Mei 2022, ada 967.409 hektare hutan yang digunakan untuk berbagai aktivitas seperti perkebunan sawit dan pertambangan, secara ilegal.
Rinciannya, seluas 831.333 hektare merupakan kebun sawit ilegal, 107.512 hektare area tambang ilegal, dan 28.561 hektare belum diketahui. Siti mengatakan, aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan itu dilakukan oleh korporasi, koperasi, kelompok masyarakat, dan perorangan.
Pencemaran air
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin, Kalteng, mendatangi beberapa perusahaan yang memiliki pabrik kelapa sawit untuk mengambil sampel air di bawah, atas dan tengah Sungai Sampit. Langkah ini menyusul keluhan masyarakat terkait dugaan tercemarnya Sungai Sampit.
Sungai Sampit menjadi sumber air bagi masyarakat di beberapa desa, yaitu Desa Natai Baru, Rongkang dan Ramban atau Bagendang Tengah. Warga menduga sungai tersebut tercemar limbah karena ditemukan banyak ikan mati di sungai itu.
"Kami tidak menuduh perusahaan itu melakukan kesalahan atau terjadi kebocoran limbah. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan sampel tersebut. Ini supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan perusahaan," kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati di Sampit.
Sampel air akan dikirim ke Jakarta untuk diperiksa karena Kotawaringin Timur belum memiliki laboratorium untuk pemeriksaan kualitas air tersebut. Diperkirakan, pemeriksaan sampel air membutuhkan waktu satu bulan.
Irawati mengatakan, jika terbukti bersalah, perusahaan tetap harus bertanggung jawab. "Kami akan berikan sanksi sesuai kesalahan. Sanksi pertama itu mungkin berupa teguran. Makanya kami ingin lihat peta dan letak pembuangan limbah untuk memastikan semua harus sesuai aturan," kata Irawati.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama
Albanese optimistis Indonesia akan menjadi salah satu dari lima ekonomi terbesar di dunia.
SELENGKAPNYATokoh Buddha: Perhatikan Rasa Keadilan
Rencana kenaikan tiket naik Candi Borobudur yang muncul saat ini belum final.
SELENGKAPNYADaerah Kaji Peralihan Honorer ke Outsourcing
Pemerintah berjanji akan terus mencari solusi terbaik bagi para guru non-ASN.
SELENGKAPNYA