Seorang guru berorasi di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monpera), Kota Bandung, Kamis (25/11/2021). Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional 2021 tersebut menuntut agar guru yang masih berstatus honorer bisa diangkat menjad | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kabar Utama

Daerah Kaji Peralihan Honorer ke Outsourcing

Pemerintah berjanji akan terus mencari solusi terbaik bagi para guru non-ASN.

BANDUNG – Rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023 menuai pro dan kontra. Pemerintah daerah (pemda) kini masih mengkaji rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang akan mengalihkan tenaga honorer menjadi pekerja alih daya atau outsourcing tersebut.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan mengatakan, kajian secara mendalam perlu dilakukan karena adanya perbedaan secara fundamental mengenai tugas pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga alih daya. Pekerjaan honorer dinilai tidak bisa serta-merta digantikan pekerja alih daya.

“Tentu kita lihat saksama. Tugas PNS dan PPPK dengan tugas yang dapat dikerjakan tenaga alih daya berbeda,” kata Adi di Bandung, Senin (6/6).

Pada 31 Mei 2022, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyurati pejabat pembina kepegawaian di semua instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks tenaga honorer kategori II). Proses penentuan dilakukan paling lambat 28 November 2023.

photo
Peserta bersiap untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung SOR Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (27/9/2021). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Setelah 28 November, pekerja di instansi pemerintahan hanya terdiri atas PNS, PPPK, dan outsourcing. Artinya, pekerja honorer dihapus. Penghapusan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer ini merupakan amanat UU 5/2014 tentang ASN. Hal itu juga termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) segera membahas secara teknis soal rencana penghapusan honorer ini. Menurut Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja, pihaknya baru akan membahas mengenai PPPK hari ini, Selasa (7/6). Pemetaan diperlukan untuk melihat sejauh mana honorer Pemprov Jabar akan dites untuk menjadi PPPK serta penempatannya. “Akan kita tes barangkali untuk menjadi PPPK, sesuai dengan kebutuhan unit organisasi,” ujar dia.

Gubernur Jambi Al Haris mengusulkan ke Kemenpan RB untuk mempertahankan tenaga honorer. Menurut dia, pemda membutuhkan tenaga honorer untuk menjalankan roda pemerintahan. Saat ini, kata dia, formasi CPNS di Provinsi Jambi sudah tidak ideal. Dalam satu tahun terdapat sekitar 500 orang PNS di Jambi yang memasuki usia pensiun. Sementara itu, dalam setiap tahunnya tidak ada penerimaan CPNS yang dilakukan untuk mengganti PNS yang memasuki usia pensiun.

Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai penerimaan PPPK, formasi penerimaan pegawai tersebut masih terlalu minim. Beban kerja pegawai pun makin besar dan pegawai yang menyelesaikan beban kerja tersebut makin minim.

“Kita juga akan coba terapkan pegawai pemerintah dengan sistem kontrak,” kata Al Haris. Selain itu, Al Haris meminta penerimaan PPPK tersebut dilaksanakan dalam setiap tahun dan formasi penerimaan PPPK tersebut diperbanyak.

Cuci tangan

Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) menolak keras kebijakan pemerintah pusat yang menghapus tenaga honorer mulai 2023. PHK2I berencana mengadukan persoalan ini kepada Komisi II DPR.

“Kami saat ini sedang proses memformulasikan diplomasi untuk bersurat ke anggota dewan Komisi II. Kita mau rapat dengar pendapat terkait persoalan ini,” kata Ketua Umum PHK2I Sahirudin Anto.

Anto menjelaskan, pertemuan dengan DPR ini merupakan salah satu upaya pihaknya menolak kebijakan penghapusan honorer tanpa ada pengangkatan. Dengan pertemuan itu, ia berharap Menpan RB Tjahjo Kumolo dapat membuat kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN terlebih dahulu sebelum kebijakan penghapusan honorer dieksekusi.

“Seharusnya pemerintah mencarikan solusi atas keberadaan honorer. Tidak langsung dibom dengan cara penghapusan. Ini ibarat pemerintah merakit bom untuk mengebom honorer,” ujarnya.

photo
Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru Tahun 2021 mengisi data diri sebelum menjalani swab antigen di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin (6/12/2021). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Apabila bom penghapusan honorer ini meledak, kata dia, ratusan ribu tenaga honorer akan kehilangan pekerjaan. Penghapusan honorer tanpa ada kebijakan pengangkatan juga akan membuat instansi pemerintah pincang dalam bekerja.

“Kami sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, seharusnya tidak perlu dites lagi,” katanya. Jika memang pemerintah tak bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS, lanjut dia, setidaknya angkat mereka menjadi PPPK.

Anto menambahkan, pemerintah menganggap keberadaan 410.010 tenaga honorer kategori II (THK-II) sebagai beban. Tak ada kebijakan pengangkatan bagi mereka meski sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Pemerintah hanya mendorong THK-II untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK menjelang November 2023.

Bagi THK-II yang tidak bisa ikut tes karena terbentur persyaratan usia atau tidak lolos seleksi, pemerintah menyediakan jalur outsourcing agar mereka tetap bisa bekerja di instansi pemerintahan. “Kebijakan outsourcing ini lebih tidak masuk akal. Ini kan artinya berurusan dengan swasta yang merupakan pihak ketiga sebagai perusahaan outsourcing-nya,” kata Anto.

 Guru diprioritaskan

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, pemerintah akan terus mencari solusi terbaik bagi para guru non-ASN. Dia memastikan 193.954 guru lulus seleksi PPPK 2021 yang tak mendapatkan formasi akan menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2022. 

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” kata Nadiem.

Dia menyebutkan, pelamar yang akan diprioritaskan pada seleksi guru PPPK 2022 adalah guru non-ASN atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021. Prioritas tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Konsorsium Quantum Power Siapkan Pembangunan PLTS 3,5 GW

Quantum berencana membangun PLTS sebesar 3,5 GW di Kepulauan Riau.

SELENGKAPNYA

NFA: Importir Wajib Serap Kedelai Petani

Holding BUMN Pangan melalui SHS telah memulai budi daya penanaman kedelai.

SELENGKAPNYA

Forum Honorer Khawatirkan Kebijakan Kemenpan

Keluarnya SE terkait honorer membuat guru dan tenaga honorer harap-harap cemas.

SELENGKAPNYA