Nasional
'Proses Rekruitmen PNS Perlu Dievaluasi'
Pengunduran diri pendaftar yang lolos seleksi CPNS merugikan negara.
JAKARTA—Pemerintah diminta mengevaluasi proses rekruitmen atau penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terkait mundurnya ratusan PNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Sebanyak 105 dari 112.514 orangyang lulus seleksi CPNS 2021 mengundurkan diri karena sejumlah alasan.
Diduga mereka mengundurkan diri karena besaran gaji dinilai kecil hingga penempatan yang tidak sesuai dengan saat mendaftar. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai pemerintah perlu menjelaskan mengenai hak dan kewajiban secara transparan kepada masyarakat yang akan melamar sebagai CPNS.
Pendaftar dapat mengetahui dan mempertimbangkan segala sesuatunya dan tahu persis hak dan kewajiban. Termasuk juga besaran gaji yang akan diterimanya sebelum mengikuti proses seleksi.
"Hal ini penting agar tidak terulang lagi CPNS yang mundur setelah diterima sebagai abdi negara," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5). Guspardi juga meminta pemerintah menaruh perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Sebab, pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit dalam proses seleksi sampai tahap akhir.
"Pengunduran diri ratusan CPNS yang mengundurkan diri tentu mengakibatkan kerugian bagi pemerintah,” ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pengunduran diri pendaftar yang lolos seleksi CPNS merugikan negara. Tjahjo menjelaskan, setiap pengadaan CPNS, pemerintah menghitung berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta biaya yang dibutuhkan untuk proses seleksinya.
Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. "Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat," tutur Tjahjo, Senin (30/5).
Terkait posisi yang kosong karena 105 CPNS mengundurkan diri, Tjahjo meminta kementerian/lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk mengisinya kembali. Pengisian kembali dapat dilakukan apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan. Apabila formasi yang kosong itu tak bisa diisi tahun ini, lanjut Tjahjo, maka kementerian/lembaga dan BKN dapat membuka kembali lowongan tersebut untuk pengadaan PNS tahun anggaran berikutnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, 105 CPNS itu akan dijatuhi sanksi berlapis. Selain sanksi tak boleh mendaftar pada CPNS tahun berikutnya, mereka juga disanksi denda. Besaran dendanya beragam. Di Kementerian Luar Negeri, misalnya, akan dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta. Di Badan Intelijen Negara (BIN) dikenakan denda Rp 25 juta.
"Apabila pelamar telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, (maka didenda) sebesar Rp 100 juta," ujar Satya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Presiden Minta Kampanye Pemilu Dipersingkat
KPU periode sebelumnya sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari.
SELENGKAPNYAMenkeu: Daerah Berminat Bangun Kawasan Industri Halal
Wapres berpesan agar KIH yang telah dibangun di sejumlah daerah dioptimalkan.
SELENGKAPNYA