Pedagang menunggu pembeli sapi di Pasar Hewan Ambarketawang, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (21/5/2022). Pemeriksaan ini untuk antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang dijual. Selain itu, dinas terkait saat ini menghimbau peda | Wihdan Hidayat / Republika

Kabar Utama

MUI Siapkan Tiga Fatwa Hewan Kurban

Virus PMK pada hewan belum ada obatnya sehingga harus menggunakan vaksin.

JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyiapkan tiga fatwa mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban. Ketiga fatwa tersebut diharapkan dapat terbit pada Senin (30/5).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan, ketiga fatwa tersebut merupakan permintaan dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kiai Miftahul menjelaskan, fatwa pertama yang diminta adalah mengenai status hewan.

"Yaitu mengenai apakah sah hewan yang terpapar wabah PMK untuk dijadikan hewan kurban," kata Kiai Miftahul, Jumat (27/5). 

Fatwa kedua mengenai waktu penyembelihan, yaitu apakah hewan masih bisa disebut sebagai hewan kurban jika disembelih pada 9 Dzulhijah atau sebelum 10 Dzulhijah. Adapun fatwa ketiga berkaitan dengan vaksinasi pada hewan kurban.  

Virus PMK pada hewan belum ada obatnya sehingga harus menggunakan vaksin. Dalam waktu dekat, Indonesia akan mendatangkan vaksin dari luar negeri.

"Jika hewan kurban yang telah divaksinasi diberikan tanda berupa lubang pada bagian kuping dan lainnya, apakah sembelihan tersebut dikategorikan sebagai cacat atau tidak. Jadi, ketiga ini ditetapkan pada Senin (30/5), kita plenokan. Dalam 1-2 hari menyusun draf, baru kita plenokan," katanya.

MUI juga meminta pemerintah untuk membuat edaran tentang hewan yang terpapar PMK. Hewan tersebut harus dilarang untuk dipindahkan atau pemerintah perlu melarang distribusi hewan yang terkena wabah agar tidak menyebar.

Selanjutnya, solusi bagi warga Jakarta yang ingin berkurban di Jawa Tengah atau wilayah lainnya yaitu dianjurkan untuk membeli hewan langsung dari sana.

Pada Jumat kemarin, MUI mengadakan rapat untuk membahas PMK pada hewan kurban. Rapat ini dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian dan ahli hewan dari Institut Pertanian Bogor, yaitu Supratikno dan Denny Widaya Lukman.

photo
Peternak membeli sapi di Pasar Hewan Ambarketawang, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (21/5/2022). Pemeriksaan ini untuk antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang dijual. Selain itu, dinas terkait saat ini menghimbau pedagang untuk tidak membeli dan memasukkan hewan ternak dari luar Sleman. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Kiai Miftahul mengatakan, dalam rapat tersebut, materi yang disampaikan berkaitan dengan wabah PMK yang sudah meluas ke 17 provinsi dan sudah menulari puluhan ribu hewan. Disampaikan dalam rapat, wabah PMK memiliki risiko tinggi pada hewan, khususnya yang berkuku genap. Akan tetapi, virus tersebut tidak menulari manusia.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, hewan kurban yang terpapar PMK, apabila sudah disembelih sesuai dengan ketentuan agama Islam, dagingnya baik dan tidak bermasalah untuk dikonsumsi sehingga hukumnya halal. "Cuma sebelum itu diperlukan penjelasan dari para ahli apakah betul mengonsumsinya aman? Kalau aman maka boleh," kata Anwar.

Anwar mengatakan, apabila daging kurban akan menimbulkan mafsadat bagi yang mengonsumsinya, hukumnya menjadi terlarang.

Perbedaan pendapat mengenai faktor kehalalan dan kebolehan mengonsumsi daging kurban dari sapi terinfeksi PMK diutarakan berbagai pihak belakangan ini. MUI Sulawesi Selatan, MUI DIY, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, hewan yang terjangkit PMK tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban.

photo
Dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Sidoarjo menyuntikkan antibiotik pada sapi di salah satu peternakan sapi kawasan Tropodo, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (20/5/2022). - (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.)

MUI Sulawesi Selatan sebelumnya telah menerbitkan surat rekomendasi tentang antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, termasuk hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah. Ketua Umum MUI Sulsel Jamaluddin pada Rabu (25/5) mengatakan, hewan yang terjangkit PMK tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban. 

Dia mengatakan, virus PMK akan menggerogoti kuku dan mulut ternak secara perlahan. Lama-kelamaan, hewan tidak bisa berjalan dan tidak dapat mengunyah atau makan.

Dalam ajaran Islam, kata dia, hewan yang sakit haram untuk disembelih atau dikonsumsi. Oleh karena itu, demi mengantisipasi wabah PMK pada hewan kurban, hasil rapat MUI Sulsel bersama Juru Sembelih Halal Sulsel termaktub dalam surat rekomendasi MUI Sulsel nomor Rek-026/DP.P.XXI/V/2022.

photo
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di sekitar kandang penampungan sapi di UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Cicendo, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pernyataan serupa disampaikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. MPU Aceh menyatakan, ternak yang sakit terkena PMK tidak bisa dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha karena tidak memenuhi syarat.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan, kurban hewan merupakan ibadah. Oleh karena itu, hewan yang disiapkan untuk berkurban harus benar-benar sehat. "Syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya, termasuk umur hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan," kata Tgk H Faisal Ali.

Masih menyebar

Kasus hewan ternak, khususnya sapi, yang terkena PMK terus ditemukan di daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari cara memenuhi kebutuhan hewan kurban.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan terus mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan hewan ternak menjelang Idul Adha. Sebab, pengiriman hewan ternak sapi dari Jawa Tengah dan Jawa Timur masih dibatasi karena adanya wabah PMK.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, wabah PMK di wilayahnya terus menyebar. Dampak dari adanya wabah itu, para pedagang sapi belum bisa berjualan menjelang Idul Adha. "Fenomenanya sekarang sapi di kandang-kandang banyak yang kosong, padahal permintaan sudah meningkat," kata dia di Kabupaten Garut, Jumat (27/5).

Menurut dia, pesanan yang datang ke pengusaha juga sudah tinggi. Jumlahnya mencapai lebih dari 100 pesanan. Namun, pesanan itu belum bisa terlayani karena sapi dari Jateng dan Jatim belum diizinkan masuk ke Jabar.

photo
Pedagang bertransaksi sapi di pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2022). Sejumlah pedagang hewan kurban setempat menyatakan terancam merugi karena dua bulan menjelang Idul Adha kesulitan mencari stok hewan kurban dengan harga kompetitif karena larangan masuk hewan ternak dari luar daerah guna menanggulangi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). - (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Uu mengatakan, pihaknya akan mencari solusi agar kebutuhan sapi di Jabar cukup. Apalagi, masa Lebaran Haji adalah momen para peternak untuk berjualan. "Kami akan menyampaikan ini ke pemerintah pusat agar menteri bisa memberikan kebijakan lain. Intinya, PMK harus diantisipasi, tapi kebutuhan sapi untuk kurban bisa tercukupi. Minimal dari luar daerah bisa masuk dengan syarat tertentu," kata dia.

Di Bogor, Jawa Barat, sapi yang terkonfirmasi PMK ditemukan di sekitar Pasar Hewan Jonggol. Untuk mencegah penyebaran virus, Pemerintah Kabupaten Bogor menutup sementara atau lockdown Pasar Hewan Jonggol selama 14 hari.

Di tempat lain, langkah karantina untuk menyembuhkan hewan ternak terinfeksi PMK disebut berhasil dilakukan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Sebanyak 142 ekor sapi yang sebelumnya diduga terinfeksi PMK dinyatakan telah sembuh.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Strategi Pengembangan Unit Usaha Pondok Pesantren

Pengembangan industri halal dalam kegiatan pesantren diantaranya dapat melalui pengoptimalan peran lembaga keuangan syariah dan penguatan produk halal.

SELENGKAPNYA

Implementasi Wakafnomics (Bagian 1)

Perlu sejumlah inovasi program wakaf memperkuat keterlibatan aset wakaf dalam pembangunan nasional.

SELENGKAPNYA

Tarik Setoran Dana Haji akan Hapus Nomor Antrean

Ada laporan dari berbagai daerah tentang jamaah yang melakukan penarikan dana haji.

SELENGKAPNYA