Jakarta
Siswa Masih Wajib Bermasker
Masker masih menjadi bagian dari protokol kesehatan di sekolah.
JAKARTA — Siswa dan guru yang melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah sejumlah wilayah tetap diwajibkan memakai masker. Hal itu dilakukan meski pemerintah telah melonggarkan aturan pemakaian masker.
"Kita tetap mengikuti turunan dari dinas. Jadi, tetap mewajibkan siswa dan guru pakai masker," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Barat Masduki saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/5).
Masduki mengakui, pihaknya telah mengetahui pemerintah sudah memperbolehkan warga untuk melepas masker. Meski demikian, peraturan tersebut sejauh ini hanya berlaku untuk warga yang beraktivitas di ruangan terbuka.
"Namun, belum dijelaskan secara spesifik untuk di dalam kelas apakah diperbolehkan buka masker. Kita tetap tunggu turunan dari dinas," kata Masduki.
Menurut Masduki, hingga saat ini seluruh sekolah di wilayahnya masih memberlakukan ketentuan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Dia juga belum mendapatkan laporan adanya temuan kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah selama KBM tatap muka berlangsung. Dia berharap seluruh siswa dan guru tetap berpatokan pada ketentuan yang ada sambil menunggu peraturan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kewajiban memakai masker di sekolah juga tetap diterapkan di Kota Bogor, Jawa Barat. "Tetap pakai masker. Mengikuti kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, masker tetap dipakai di ruang terbuka dalam kondisi ramai," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi, Rabu (19/5).
Hanafi menyampaikan, Disdik menilai bahwa setiap sekolah merupakan tempat yang memiliki ruang tertutup, yakni ruang kelas dan ruang terbuka berupa halaman atau lapangan. Namun, sekolah menampung ratusan pelajar setiap hari sehingga tergolong selalu ramai di setiap sudutnya.
Terlebih, pelajar mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) masih riskan untuk bisa disiplin kapan menggunakan masker atau melepas masker.
Pergub DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) mengenai kebijakan pemakaian masker. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang telah mengizinkan buka masker di ruang terbuka.
Menurut dia, hal ini juga merupakan transisi dari pandemi ke endemi. “Kita senang bergembira, akan mendukung kebijakan pusat,” kata Riza di Balai Kota DKI, Rabu (18/5) petang.
Menurut ketua DPD Gerindra DKI itu, pihaknya akan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan menerbitkan pergub. “Kita akan dukung, kebijakan pusat akan dilaksanakan,” kata dia.
Menurut Riza, Jakarta telah siap dengan kebijakan buka masker. Pasalnya, kata dia, Jakarta memiliki dukungan fasilitas dan peta jaringan luas dan cepat.
“Lalu infrastruktur juga luas dan baik. Kebijakan apapun yang diputuskan oleh pemerintah pusat kami bisa dengan cepat menyesuaikan,” katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Jokowi Buka Keran Ekspor CPO
Jokowi mengakui harga minyak goreng di beberapa daerah masih relatif tinggi.
SELENGKAPNYAMenkeu Pastikan Harga Pertalite tak Naik
Menkeu mengusulkan tambahan anggaran subsidi energi ke Banggar DPR.
SELENGKAPNYAIndonesia Juara Umum Panahan SEA Games
Karate Indonesia berhasil mencapai target tiga medali emas yang ditetapkan Kementerian Pemuda dan Olahraga pada SEA Games 2021.
SELENGKAPNYA