Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Iklan Kuota Kurban Terbatas

Setiap informasi dan konten iklan harus jujur dan tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalaamu’alaikum Wr Wb.

Apakah boleh menyertakan tulisan "Kuota Terbatas Hanya 20 Ekor" di dalam flyer sebagai pemanis (strategi pemasaran) agar para donatur berkurban lewat lembaga kami? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Fikri, Bogor

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Pertama, sudah menjadi sesuatu yang lumrah dan lazim ketika para penjual melakukan marketing atau pemasaran bisnis dan produknya agar sebanyak mungkin para calon konsumen tertarik dengan bisnis dan barang dagangannya.

Akan tetapi, karena bagian dari strategi pemasaran adalah upaya menarik simpati dan membujuk seseorang membeli produk sehingga bahasa pemasaran berpotensi menjadi berlebihan atau bahkan tidak sesuai dengan fakta atau manipulasi.

Tak terkecuali bagi para penjual hewan kurban. Untuk memotivasi dan menarik konsumen agar membeli hewan kurbannya para penjual memilih ungkapan, “Kuota Terbatas Hanya 20 Ekor”. Apakah itu sesuai dengan syariah atau tidak sesuai syariah karena termasuk penipuan dan informasi yang tidak benar (tadlis/taghrir/ighra)?

Kesimpulannya, bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, walaupun itu bagian dari strategi dan bahasa pemasaran, menurut syariah, setiap informasi dan kontennya harus jujur dan tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.

Sebaliknya, banyak sekali tuntunan hadis Rasulullah SAW yang mewajibkan kepada setiap penjual untuk menyampaikan informasi seputar barang yang dijual apa adanya tanpa ada manipulasi. Bahkan, saat ada manipulasi, pertanda keberkahan jual belinya dihapus atau diangkat oleh Allah SWT.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, dari al-Hakim bin Hizam RA, Nabi SAW bersabda, "Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku jujur dan saling berterus terang, keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, jika mereka berlaku dusta dan saling menyembunyikan (cacat), akan hilang keberkahan jual beli di antara keduanya." (HR al-Bukhari dan Muslim)

Bahkan, Rasulullah SAW melarang para penjual melakukan manipulasi. Hal itu walaupun penjual termasuk pihak yang membutuhkan cara untuk menarik simpati para calon pelanggan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, Ibnu Umar RA berkata, "Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah SAW bahwa ia tertipu dalam jual beli." Lalu beliau bersabda, “Jika engkau berjual beli, katakanlah jangan melakukan tipu daya.” (Muttafaq Alaih).

Oleh karena itu, konten pemasaran itu tidak boleh ada manipulasi dan kebohongan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “... barang siapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami.” (HR Muslim).

Kedua, pemasaran yang tepat (husnu at-taswiq) itu bagian dari tuntunan syariah sebagaimana maqashid setiap bisnis, yaitu mendapatkan keuntungan dan memitigasi risiko dengan cara yang halal (al-istirbah).

Ketiga, teknis strategi dan pilihan bahasa pemasaran merujuk kepada kaidah-kaidah umum pemasaran dan aspek kelaziman (urf sahih). Selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka dibolehkan.

Misalnya, dibuat pilihan-pilihan bahasa pemasaran yang marketable, tetapi tetap santun dan jujur. Contohnya, ungkapan "Kuota Terbatas" tanpa harus menyebutkan 20 ekor apabila jumlah hewan yang tersedia tidak sesuai dengan realitas. Bisa juga menggunakan diksi lain yang tepat sesuai strategi pemasaran, namun tidak manipulatif.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Jokowi Buka Keran Ekspor CPO 

Jokowi mengakui harga minyak goreng di beberapa daerah masih relatif tinggi.

SELENGKAPNYA

Kontrak Pelayanan Calhaj Hampir Rampung

Menag meminta jajarannya memastikan layakan terhadap calhaj berkualitas.

SELENGKAPNYA

Menkeu Pastikan Harga Pertalite tak Naik

Menkeu mengusulkan tambahan anggaran subsidi energi ke Banggar DPR.

SELENGKAPNYA