Nasional
Kolonel Priyanto Minta Maaf ke Keluarga Korban dan TNI
Priyanto mengungkapkan, ia belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban.
JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI, khususnya Angkatan Darat, dan keluarga korban atas tindakannya membuang jasad Handi Saputra serta Salsabila ke sungai.
Awalnya, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal bertanya kepada Priyanto apakah ada hal yang ingin disampaikan oleh prajurit TNI AD tersebut. Priyanto meminta izin mengambil kesempatan itu untuk meminta maaf.
Priyanto mengungkapkan, ia belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban. Karena itu, Priyanto mengatakan, ia mencoba menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya melalui persidangan kali ini.
“Saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban," kata Priyanto saat sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5).
Penasihat hukum Kolonel Infanteri Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu, meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman bagi kliennya. Sebab selama berdinas di TNI Angkatan Darat, Priyanto sudah mendapatkan berbagai tanda jasa.
“Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satya Lencana Seroja,” kata Aleksander saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Selain itu, Priyanto pernah bertugas dalam operasi militer di Timor-Timur. “Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI, melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur,” ujarnya.
Aleksander melanjutkan, kliennya itu sejak awal masa persidangan telah berusaha menjalani dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan yang berada dalam kewenangan majelis hakim. Priyanto juga sangat sopan dan mengindahkan tata krama militer selama persidangan.
Poin berikutnya yang menjadi bahan pertimbangan keringanan hukuman dari tim penasihat hukum terdakwa, yakni status Priyanto sebagai kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Kemudian, Priyanto pun sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi hal serupa. “Terdakwa belum pernah dihukum, baik hukuman disiplin maupun pidana,” tutur dia.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, pledoi yang disampaikan oleh Priyanto patut disikapi dengan positif. Terlebih, Priyanto mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Namun, Oditur Militer masih berpegang pada tuntutan sebelumnya, yakni Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat Handi Saputra dan Salsabila. Wirdel juga menilai bahwa Priyanto bukanlah sosok 'tentara kemarin sore'.
Wirdel menjelaskan, sebagai prajurit, Priyanto dan tentara lainnya disiapkan untuk menyelesaikan masalah dalam waktu yang singkat. Dalam perjalanan dari Nagreg menuju Cilacap, Jawa Tengah, selama lima jam, Priyanto memutuskan untuk membuang jasad kedua korban ke sungai.
"Waktu 5,5 jam itu sangat panjang bagi seorang tentara untuk menyelesaikan permasalahan," kata Wirdel.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Ekonomi Kian Pulih
BPS mencatat aktivitas produksi, konsumsi, dan investasi mengalami peningkatan.
SELENGKAPNYAPresiden Targetkan Tiga Besar di SEA Games
Tim Indonesia yang akan berpartisipasi dalam gelaran SEA Games tahun ini berjumlah 499 atlet yang terdiri dari 313 atlet putra dan 186 atlet putri.
SELENGKAPNYAMinyak Goreng Hingga Bensin Kerek Inflasi
Tingginya angka inflasi pada April memberikan sentimen negatif terhadap kurs rupiah.
SELENGKAPNYA