Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kedua kanan), Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (ketiga kiri) bersama Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah dan Forkopimda Kota Semarang melihat pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil) PT Berkah Su | ANTARA FOTO/Aji Styawan

Narasi

Simpang Jalan Telaah Kasus Minyak Goreng

Harapan publik, pemerintah menindak tegas korporasi dan pelaku lain yang memainkan minyak goreng.

Melonjaknya harga minyak goreng (migor) yang disusul kelangkaan barang dicermati oleh aparat. Namun, alih-alih bekerja sama menemukan siapa aktor di belakang kasus migor ini, para penegak hukum memilih jalan sendiri-sendiri.

Hasilnya pun bisa ditebak, terlihat tidak sinkron. KPK, misalnya, menyatakan sudah melaporkan sinyal kasus migor ini dan bahan pangan lainnya ke Kementerian Perekonomian. Namun, tindak lanjut dari laporan itu tidak terlihat di lapangan maupun dalam kebijakan kementerian terkait.

Polri dan Kejakgung juga menempuh jalan yang berbeda. Polri membentuk Satuan Tugas Pangan lima tahun lalu. Kepala Polri ketika itu, Jenderal Tito Karnavian, sekarang Mendagri, mengatakan, tugas Satgas Pangan adalah memantau penyimpangan harga dan pasokan barang kebutuhan pokok masyarakat. Satgas Pangan dibentuk menjelang Ramadhan tahun itu. Karena, lazimnya memang harga sembako akan melonjak mendekati bulan puasa. 

Pers sudah mengontak Satgas Pangan Polri dua pekan setelah kisruh harga migor mencuat, Januari lalu. Pers ketika itu meminta Satgas Pangan mencermati lonjakan harga migor tersebut. Karena, situasinya tidak ada kelangkaan pasokan minyak kelapa sawit dan permintaan publik pun masih normal.

Pada pertengahan Februari, Satgas Pangan menjawab akan segera mengecek situasi. Termasuk juga berinisiatif memanggil para pemangku kepentingan migor untuk melihat keseimbangan pasokan dan permintaan migor di pasar. 

photo
Kapolres Sleman Imam Rifai (ketiga kiri) bersama Satgas Pangan Polres Sleman melakukan pemeriksaan distribusi minyak goreng kemasan di gudang distributor sembako, Sleman, Yogyakarta, Jumat (18/3/2022). Inspeksi yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polres Sleman ini untuk memastikan ketersediaan stok dan distribusi minyak goreng di Yogyakarta. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Hasilnya, selama beberapa hari, Polri terlihat bersemangat mengecek gudang-gudang migor di sejumlah daerah. Aparat datang bersama pejabat lokal.

Di Deli Serdang, Sumatra Utara, ditemukan 1,1 juta liter migor mangkrak di sebuah gudang. Padahal, saat itu situasi migor sedang langka dan harganya meroket.

Polisi juga menangkap sejumlah pihak yang diduga menimbun stok migor di beberapa kota lainnya. Namun, skala penimbunan mereka ini tergolong kecil bila melihat stok yang ditahan oleh distributor maupun produsen saat itu.

Momen unjuk gigi bagi Satgas Pangan Polri datang ketika Menteri Perdagangan M Lutfi mengungkap dugaan ada mafia migor yang bermain. Benarkah ada mafia?

Sepekan setelah sinyalemen Mendag di DPR itu, Satgas Pangan Polri belum juga mengungkap ke publik apakah ada mafia atau tidak. Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika baru mengatakan kepada pers hasil temuannya pada 23 Maret.

Saat ditanya siapa mafia migor itu? Helmy malah mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya mafia migor. “Sejauh ini, kita belum temukan praktik mafia migor,” kata dia. 

Helmy malah menilai istilah mafia migor di media terlalu berlebihan. Mafia, ia jelaskan, adalah persekongkolan yang dilakukan sekelompok besar orang dengan cara terstruktur dan masif yang melibatkan banyak pihak pada semua level untuk tujuan kejahatan.

Sementara, situasi migor saat itu, kata Helmy, bukan karena persekongkolan jahat atau permafiaan, melainkan karena faktor publik, yaitu munculnya penjual dadakan personal dan aksi borong migor masyarakat. Hal itu tak ada hubungannya dengan korporasi. “Temuan kami sementara ini lebih kepada personal pelaku usaha,” katanya.

Pernyataan Helmy ini seolah ditegaskan oleh Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat berbagai kunjungannya ke pabrik migor. Termasuk, kunjungan bersama Mendag untuk mengecek situasi produksi dan pasokan migor. Seperti yang disebutkan Satgas Pangan, Kapolri bisa diyakinkan bahwa produksi dan distribusi migor berjalan baik. 

Persekongkolan Itu

Di tengah kesibukan Kapolri mengecek ketersediaan migor, Kejakgung menyimpan kejutan. Jalannya kasus migor di Kejakgung berjalan senyap. Nyaris tidak diketahui publik secara umum kecuali oleh sejumlah pihak tertentu.

Itu mengapa pada 19 April 2022, ketika Jaksa Agung Burhanuddin mengungkap pihaknya menyidik dugaan persekongkolan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dengan tiga orang perwakilan korporasi untuk mengakali beleid impor migor, semua terhentak. Inikah mafia migor yang dicari-cari itu?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan pemberian gratifikasi terkait izin ekspor migor. Namun, Kejakgung tidak membeberkan secara perinci apa yang dimasuk dengan dugaan suap dan gratifikasi itu, termasuk berapa jumlahnya dan bagaimana proses penyuapannya.

Keempat orang itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana, dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag; Stanley MA, senior manager Corporate Affair Permata Hijau Group; Master Parulian Tumanggor, komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Pierre Togar Sintanggang, general manager General Affair PT Musim Mas. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi memaparkan konstruksi kasus ini terkait persetujuan ekspor minyak sawit (CPO) dan turunannya yang diatur Kemendag. Pemerintah memang mewajibkan 20 persen kewajiban pasar domestik untuk CPO dan turunannya bagi korporasi yang ingin mengekspor produk tersebut dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri atas komoditas CPO dan turunannya, minyak goreng. 

Jaksa Agung meyakini, ada pelanggaran ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) sehingga ketiga perusahaan di atas tetap bisa mendapat izin ekspor. Jaksa Agung menegaskan, perusahan tersebut diyakini dengan sepihak melepas hasil produksinya ke luar negeri untuk mencari keuntungan sendiri tanpa ada kewajiban memenuhi kebutuhan di dalam negeri yang menjadi syarat penerbitan izin ekspor. 

"Hari ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang apa sebenarnya yang terjadi tentang kelangkaan dan kenaikan harga migor sejak akhir 2021 lalu,” kata Jaksa Agung ketika itu. 

Temuan Kejakgung tentu saja membuat apa yang dilakukan KPK maupun Polri dalam kasus ini terasa aneh. Terutama, Satgas Pangan yang sebelumnya dengan tegas menyatakan tidak ada ‘mafia migor’. Persekongkolan besar antara pengambil kebijakan di Kemendag dengan sejumlah oknum pelaku industri migor justru membuktikan apa yang disangkal oleh Satgas Pangan Polri.

Harapan publik sebenarnya tidak muluk-muluk. Pemerintah harus berani menindak tegas korporasi maupun pelaku lain yang bermain-main dengan migor ini. Aparat hukum pun harusnya bekerja sama mengungkap konspirasi besar di balik kasus migor ini. Bukannya saling menegasikan.

Dengan segala kebijakan menteri dan presiden serta langkah hukum yang dilakukan, seharusnya harga migor di pasar ritel modern maupun pasar tradisional turun kembali. Kalau bisa, tentu normal seperti sebelum lonjakan tahun lalu. 

Salam Abu Zar yang Terus Diikuti

Di saat orang lain beristirahat, Abu Zar kesulitan memejamkan mata. Dia terus memikirkan siapakah nabi pembawa wahyu? Seperti apa rupanya? Benarkah wahyu yang dibawanya?

SELENGKAPNYA

Pesan Perpisahan Ramadhan

Kepergian Ramadhan meninggalkan pesan perpisahan berharga.

SELENGKAPNYA

Ekonomi Kian Pulih

BPS mencatat aktivitas produksi, konsumsi, dan investasi mengalami peningkatan.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya