Nasional
Perpres Tegaskan Sebagian Pendanaan IKN Gunakan APBN
Skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan.
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Aturan ini ditandatangani Presiden pada 18 April lalu.
Dalam Pasal 3 dijelaskan terkait Sumber Pendanaan. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: APBN; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 4 dijelaskan mengenai skema pendanaan.
Skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. “Skema pendanaan dalam bentuk belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).
Sedangkan, skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara. Surat berharga negara tersebut meliputi SBSN dan SUN.
Skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan (ADP), penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU IKN; dan keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif.
“Sumber pembiayaan kreatif (creative funding) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 3 huruf c) dan ayat (6) huruf a angka 2 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Kementerian/Lembaga, dan/atau Otorita IKN,” bunyi Pasal 4 ayat (10).
Sedangkan pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan Otorita IKN dapat menerbitkan obligasi dan/atau sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN untuk mendukung pembangunan IKN yang dilakukan oleh Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Adapun, pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan memperhatikan kesinambungan fiskal dan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah ini serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara membutuhkan anggaran hingga Rp 466 triliun. Jokowi menyebut, sebesar 19-20 persen pembiayaannya akan diambil dari APBN.
“Kurang lebih 19-20 persen itu nanti berasal dari APBN, dan sisanya bisa berasal dari PPP, berasal dari KPBU, berasal bisa dari murni investasi sektor swasta, bisa juga dari BUMN, atau bisa juga menerbitkan obligasi publik,” jelas Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (15/3).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Arus Balik Bakauheni-Merak Krusial
Jalur tol Semarang-Jakarta dan penyeberangan Bakauheni-Merak menjadi dua titik krusial pada arus balik.
SELENGKAPNYAWaspada Hepatitis Misterius tanpa Kepanikan
WHO kantor Amerika menyatakan, sudah ada lebih dari 200 kasus hepatitis dari 20 negara di dunia.
SELENGKAPNYAKejayaan Manusia: Renungan Hari Fitri
Mari kita merayakan kefitrian kita untuk menegakkan tugas kekhalifahan Adam yang baru di bumi.
SELENGKAPNYA