Ekonomi
Pemda Diminta Awasi Distribusi LPG
DEN mendorong distribusi BBM dan LPG bersubsidi dengan skema tertutup.
JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut serta membantu melakukan pengawasan penggunaan liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi agar tepat sasaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM yang ditujukan kepada 29 gubernur.
"Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji melalui keterangan resmi, Ahad (24/4).
Dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Tutuka pun melarang konsumen antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, dan usaha peternakan untuk menggunakan produk bersubsidi. Selain itu, usaha pertanian di luar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019, usaha tani tembakau dan usaha jasa las juga dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Tutuka menyampaikan, pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro. Kelompok rumah tangga yang dimaksud, yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
View this post on Instagram
Sementara itu, untuk usaha mikro, yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro, dan tidak mempunyai kompor gas.
Pengguna lain LPG 3 kg yang diperkenankan, yakni kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran. Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gross ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power.
Sementara itu, petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horse power.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan, pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi perlu dilakukan dengan pola tertutup agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Menurut dia, ekonomi pasar tidak bisa diterapkan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Sehingga, perlu strategi subsidi yang tepat sasaran.
"Apabila pola distribusi energi masih terbuka seperti ini maka akan terjadi permasalahan yang berulang ke depannya. Perlu ide atau solusi untuk dilakukan distribusi secara tertutup," kata Satya dalam sebuah diskusi, akhir pekan lalu.
Berdasarkan data per Maret 2022, ungkap Satya, telah terjadi kelebihan kuota BBM subsidi di 25 provinsi. Dia menekankan, kelebihan kuota ini akan membebani keuangan negara.
Satya juga mengatakan, dengan disparitas tinggi antara harga minyak solar subsidi dan nonsubsidi, terbuka peluang penyalahgunaan. Hal ini karena pasokan yang terbatas, sedangkan permintaan tinggi.
Dia menekankan, penggunaan BBM subsidi sudah diatur, yakni kendaraan bermotor perseorangan roda empat maksimal 60 liter per hari. Sedangkan, kendaraan angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
"Kelangkaan BBM bersubsidi ini menjadi tugas kita bersama. Saya tidak yakin BPH Migas bisa sendirian melakukan pemeriksaan ke seluruh SPBU di Indonesia dengan SDM yang terbatas. Oleh sebab itu, perlu adanya sistem terpadu dan melibatkan pemerintah daerah serta aparat hukum," ujar Satya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Dirut Garuda: PMN untuk Biaya Operasional
Dana PMN tak akan digunakan Garuda untuk membayar utang
SELENGKAPNYAMudik Jangan Bawa ‘Oleh-Oleh’ Penyakit
Pemudik diminta untuk melengkapi status vaksinasi Covid-19 sebelum pulang kampung.
SELENGKAPNYABank Syariah Mampu Topang Pemulihan Ekonomi
Bank syariah secara keseluruhan tumbuh dengan baik meski dengan dukungan berbagai kebijakan.
SELENGKAPNYA