Khazanah
MUI Sambut Baik Pedoman Halal Bihalal
Pedoman halal bi halal dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). MUI juga berpesan agar umat lebih mementingkan substansi silaturahim.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan, sebaiknya kepala daerah memperhatikan berbagai hal sehubungan dengan kegiatan halal bihalal oleh masyarakat untuk mencegah peningkatan jumlah kasus Covid-19. Namun, agar silaturahim halal bihalal lebih bernuansa spiritual, masyarakat diimbau untuk mementingkan substansi silaturahim.
Terkait tradisi mudik, Buya Amirsyah mengatakan, mudik merupakan momentum yang sangat berharga karena sudah dua tahun tidak bisa dilakukan akibat pandemi Covid-19. Jadi, mudiklah ke kampung halaman membawa kehangatan, kebersamaan, kepedulian serta kepekaan sosial.
‘’Sehingga, kehadiran keluarga membawa pesan silaturahim seperti yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya,’’ kata Buya Amirsyah kepada Republika, Senin (25/4).
Ia juga berpesan kepada umat untuk menunaikan zakat. Hal ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang hidupnya sangat membutuhkan uluran tangan dari para aghniya dan muhsinin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Kamaruddin Amin, menyampaikan, Kemenag akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Halal Bihalal pada Idul Fitri 1443 H.
"Kita akan mengikuti aturan dari Kemendagri. Sebelumnya, Kemenag sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah di rumah ibadah pada bulan Ramadhan," tutur dia kepada Republika, Senin.
Kamaruddin juga mengimbau masyarakat Muslim untuk merayakan Idul Fitri dengan penuh kekhusyukan dan kegembiraan. Meski demikian, perayaan Idul Fitri tersebut diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Mengenai pelaksanaan shalat Id, Kamaruddin mengatakan, umat Islam dapat melakukannya di masjid ataupun di lapangan. "Jadi, bisa dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, tetapi tetap menjaga protokol kesehatan," kata dia.
Adapun Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H yang diterbitkan Mendagri berisi beberapa poin. Pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Lalu, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.
Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Ummu Saad, Tonggak Hukum Waris dalam Islam
Kematian ayahnya menjadi sebab turunnya hukum waris.
SELENGKAPNYALorong Sunyi Menuju Tuhan
Tidak ada ketentuan berapa lama seseorang harus mencari ilmu guna meningkatkan martabat keilmuannya.
SELENGKAPNYAWaspadai Cuaca Ekstrem di Jalur Mudik
Pengendara diimbau tidak melebihi kecepatan 70 km per jam saat kondisi hujan.
SELENGKAPNYA