Nasional
Korupsi Minyak Goreng Diminta tak Dikaitkan Politik
Jaksa Agung memerintahkan tim bersikap netral dalam pengungkapan dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersikap netral dalam pengungkapan dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor) di Kementerian Perdagangan.
Ia menegaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik hanya mengacu pada alat-alat pembuktian dan hukum. “Saya memerintahkan, dalam penegakan hukum penanganan perkara-perkara korupsi agar dilakukan, agar bersikap netral, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, dan tidak terpengaruh dengan isu-isu politik yang berkembang di luar," kata Burhanuddin, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (25/4).
Jampidsus, kata dia, harus tetap fokus dengan penyelesain secara profesional dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Ia memastikan akan mengawasi dan mengontrol sendiri penanganan perkara tersebut.
“Saya memantau dan mengendalikan secara ketat penanganan kasus ini, dan penanganan perkara-perkara korupsi lain, yang terkait dengan orang banyak, dan kepentingan masyarakat,” ujar dia.
Kejakgung pada Selasa (19/4), menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI), Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah menjelaskan, konstruksi besar dugaan korupsi PE minyak goreng itu berawal dari aturan pemerintah, terkait dengan 20 persen kewajiban pemenuhan kebutuhan migor dalam negeri (DMO), dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya. Dari penyidikan terungkap adanya persekongkolan, menganulir aturan DMO, dan DPO itu oleh perusahaan para tersangka sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kemarin, tim penyidik Jampidsus kembali memeriksa Kepala Biro Hukum Kemendag, SH, Senin (25/4). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, SH diperiksa sebagai saksi. Mengacu pada jabatannya selaku Kepala Biro Hukum di Kemendag, saksi SH adalah Sri Hariyati.
“Pemeriksaan saksi SH, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perakra dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya,” begitu kata Ketut, dalam siaran pers yang terima wartawan, di Jakarta, Senin (25/4).
Selain memeriksa saksi, Kejakgung mengeklaim sudah menggeledah 10 tempat terkait kasus tersebut. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, dari lokasi geladah, sedikitnya 650-an dokumen terkait kasus tersebut sudah disita. Penyitaan juga dilakukan terhadap barang bukti elektronik lainnya, berupa percakapan.
Kata Febrie, tim penyidikannya saat ini sedang menginventirisir bukti-bukti dokumen tersebut. “Alat-alat bukti yang disita itu nantinya, akan didalami untuk bahan pembuktian dalam perkara tersebut,” kata Febrie, Ahad (24/4).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Larangan Ekspor Minyak Goreng Diyakini Efektif
Kebijakan larangan ekspor minyak goreng diharapkan bisa mengakhiri rentetan panjang polemik.
SELENGKAPNYAKPPU: Tidak Semua Perusahaan Minyak Goreng Kooperatif
KPPU sudah melayangkan 37 panggilan pemeriksaan terkait minyak goreng.
SELENGKAPNYAPresiden Larang Ekspor Minyak Goreng
Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng diberlakukan hingga waktu tertentu.
SELENGKAPNYA