Kabar Utama
Dirjen Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng
Perbuatan keempat tersangka dinilai sebagai salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng.
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022.
Tiga tersangka lainnya yang berinisial SMA, MPT, dan PT berasal dari pihak swasta. Penetapan keempat tersangka merupakan buntut dari proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kelangkaan dan pelambungan harga tak wajar minyak goreng di masyarakat.
Keempat tersangka telah ditahan pada Selasa (19/4). Saat ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dijabat oleh Indrasari Wisnu Wardhana. Adapun tersangka SMA merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), MPT seorang Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT menjabat sebagai General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, keempat tersangka menjadi salah satu penyebab kelangkaan dan pelambungan harga tinggi minyak goreng di pasaran sejak Januari 2021 sampai Maret 2022. Burhanuddin mengungkapkan, IWW ditetapkan tersangka selaku pejabat negara eselon satu yang menduduki kursi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Burhanuddin menegaskan, penetapan keempat tersangka ini bakal berlanjut dengan pengungkapan aktor-aktor lain penyebab kelangkaan dan kenaikan harga tinggi minyak goreng. Jaksa Agung menjanjikan penyidikan yang tuntas terkait dengan "permainan kotor" dalam industri crude palm oil (CPO) dan turunannya, salah satu komoditas krusial bagi masyarakat.
“Hari ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 lalu,” kata Burhanuddin saat konfrensi pers di Gedung Kejakgung, Jakarta, Selasa (19/4).
Burhanuddin menjelaskan peran keempat tersangka dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan terungkap, adanya komunikasi antara perusahaan-perusahaan produsen CPO dan turunannya itu dengan sejumlah pihak di Kemendag. Komunikasi tersebut meminta agar Kemendag memberikan dan menerbitkan izin ekspor terhadap sejumlah produsen CPO dan eksportir minyak goreng.
Jaksa Agung mengungkapkan, para perusahaan pemohon izin ekspor tak menjalankan perintah undang-undang dan aturan pemerintah tentang syarat dan kewajiban korporasi dalam produksi CPO dan turunannya. Padahal, perintah dalam aturan itu syarat utama dalam penerbitan izin ekspor.
Menurut Burhanuddin, pihak-pihak perusahaan tak mengindahkan syarat pendistribusian CPO dan turunannya agar sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO). Juga, kewajiban perusahaan mendistribusikan 20 persen hasil produksi minyak goreng sebagai salah satu turunan CPO untuk diedarkan memenuhi kebutuhan rakyat di pasar dalam negeri.
“Adanya permufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin dalam proses persetujuan ekspor tersebut. Dan dikeluarkannya izin ekspor kepada eksportir CPO dan turunannya yang seharusnya itu ditolak,” kata Jaksa Agung.
Dalam kasus ini, kata Burhanuddin, tersangka SMA, MPT, dan PT mewakili perusahaan masing-masing menjalin pembicaraan dengan IWW selaku penyelenggara negara di Kemendag. Komunikasi terkait dengan pemberian izin ekspor yang tidak seharusnya dterbitkan.
“Perbuatan tersangka IWW sebagai pejabat eselon satu telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Indonesia Asahan, dan PT Musim Mas,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung menerangkan, untuk sementara perbuatan para tersangka itu melanggar Pasal 54 ayat (1) a, dan ayat 2 a,b,e, dan f Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan.
Namun, kata Burhanuddin, dalam proses penyidikan diyakini terjadi praktik suap dan gratifikasi dalam pemberian izin ekspor. “Yang sementara kita tetapkan tersangka ini terkait dengan perbuatan dan tindakan melawan hukumnya. Kita masih mendalami tentang adanya dugaan-dugaan suap maupun gratifikasi terkait kasus ini,” kata Burhanuddin menambahkan.
Sampai saat ini, kata dia, penyidikan baru berjalan memeriksa 19 saksi dan pendalaman 519 dokumen izin ekspor. “Siapa pun yang terlibat dan jika kita temukan ada alat-alat bukti yang cukup, kita akan tindak tegas. Saya pastikan, tidak memandang siapa pun, jika ada keterlibatan, dan alat bukti, saya tidak akan segan,” tegas Burhanuddin.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa (19/4/2022) sore.
Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejakgung. Sahroni menilai, pengungkapan ini bisa menjadi peringatan pada mafia minyak goreng lainnya agar tidak melakukan hal serupa. "Kini, kita jadi tahu siapa saja mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat," katanya.
Harga Minyak Goreng Curah Terus Naik
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyoroti sejumlah harga komoditas yang masih cukup tinggi dan rawan akan kelangkaan selama Ramadhan. Pemerintah dinilai harus lebih bekerja keras untuk meredam gejolak harga tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal Penguatan Pangan dan Distribusi Pangan Ikappi Abdul Sutri Atmojati mengatakan, komoditas pertama yang masih mengalami kenaikan harga yakni minyak goreng curah. "Kami mendapati harga Rp 20 ribu per liter. Minyak goreng ini mempunyai banyak faktor pendukungnya sehingga harganya masih di atas harga eceran tertinggi," kata Abdul dalam pernyataan resminya, Selasa (19/4/2022).
Disparitas harga yang cukup tinggi dengan minyak goreng jenis kemasan, kata dia, membuat banyak pihak bermain untuk menaikkan harga minyak goreng curah. Sesuai aturan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) migor curah sebesar Rp 14 ribu per liter.
Komoditas lain yang juga masih cukup tinggi, ungkap Abdul, yakni bawang merah. Pasokan bawang merah tidak begitu banyak di pasaran dan harganya mencapai Rp 39 ribu per kg hingga Rp 40 ribu.
"Selanjutnya bawang putih. Walaupun bawang putih impor, tetapi beberapa komoditas ini masih sulit ditemui di pasar atau harganya masih relatif tinggi. Harga eceran tertinggi di bawah Rp 30 ribu per kg tetapi harga di pasaran sudah mencapai Rp 34.500 per kg," kata dia.
Abdul mengatakan, berdasarkan data lapangan, pemerintah perlu berupaya lebih keras dalam mengendalikan harga pangan selama Ramadhan. "Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan pangan ini menjelang hari raya dan pasca hari raya," katanya.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah bantalan sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam menghadapi kenaikan harga komoditas. Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.
BLT minyak goreng sampai saat ini terus disalurkan oleh berbagai pemerintah daerah. Para pejabat Kementerian Sosial turun ke beberapa daerah untuk menyaksikan penyaluran bantuan.
Pada Senin (18/4), misalnya, Kemensos telah menyalurkan BLT minyak goreng kepada 58 persen dari total 337.997 keluarga yang menjadi sasaran program bantuan pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Mudah-mudahan pada 21 April target kami bisa mencapai 90 persen. Kami terus berkonsolidasi dengan pihak PT Pos," kata Sekretaris Dirjen Penanganan Fakir Miskin Beni Sujanto seusai penyerahan bantuan program reguler Kemensos secara simbolis di Kantor Kapatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut Beni, BLT minyak goreng untuk masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) di DIY sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk April, Mei, Juni 2022 diberikan sekaligus pada April. Jika ditotal, nilai bantuan untuk seluruh KPM di DIY mencapai Rp 101,3 juta.
Bagi masyarakat yang hingga Lebaran belum sempat mengambil BLT minyak goreng di PT Pos, masih memiliki hak mengambil bantuan itu hingga batas penyaluran sesuai kontrak Kemensos dengan PT Pos. "Misalnya setelah Lebaran mereka tidak sempat mengambil, sampai batas waktu yang sudah ada ketentuannya 90 hari mereka masih tetap mendapatkan," ujar dia.
Di daerah lainnya, sebanyak 10.042 keluarga penerima manfaat di Kota Madiun, Jawa Timur, telah menerima BLT migor periode April hingga Juni 2022. Koordinator Daerah Program Sembako Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Madiun Wahyu Sulistyono mengatakan, daftar penerima BLT migor disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). KPM yang selama ini menerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Penyalurannya sudah dimulai sejak hari Kamis, 14 April lalu. Saat ini belum selesai," katanya.
Terkait penyaluran migor curah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada pekan lalu memastikan terus berupaya agar distribusi minyak goreng curah bersubsidi berjalan lancar sesuai dengan aturan pemerintah. Menperin mengemukakan, pihaknya tetap fokus untuk mengurai berbagai kendala dari produsen hingga distributor.
Berdasarkan data per Rabu (13/4), produsen sudah melaporkan penyaluran 80 ribu ton selama 13 hari atau sekitar 6.100 ton per hari. Sementara itu, kebutuhan secara nasional sebesar 7.000-7.700 ton per hari.
“Para produsen ini sudah hampir memenuhi kebutuhan setiap harinya. Oleh karena itu, kami terus memantau dan periksa data serta mengecek langsung ke lapangan,” katanya.
Dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah diwajibkan kepada produsen untuk mencantumkan seluruh distributornya. Regulasi juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Jualan, Tapi Nggak Ada Modal
Bisnis tanpa modal atau jualan tanpa modal itu dibolehkan dengan memenuhi ketentuan tertentu.
SELENGKAPNYARebutlah Keberkahan Ramadhan
Banyak isyarat dalam Alquran agar kita bersegera dalam melakukan kebaikan.
SELENGKAPNYAAtiqah dan Kesabaran Istri Syuhada
Atiqah sempat menikah empat kali dengan pria-pria terbaik dari generasi awal Islam.
SELENGKAPNYA