Konsultasi Syariah
Jualan, Tapi Nggak Ada Modal
Bisnis tanpa modal atau jualan tanpa modal itu dibolehkan dengan memenuhi ketentuan tertentu.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Bagi sebagian milenial, usaha tanpa modal itu yang paling mungkin dilakukan, terlebih saat pandemi dan maraknya transaksi online saat ini. Faktanya, tidak sedikit milenial yang memilih bisnis online, seperti dropshipper, reseller, dan bisnis-bisnis tanpa modal lainnya.
Sesungguhnya, dalam syariah, terbuka pilihan untuk berbisnis atau berjualan tanpa modal dengan memfungsikan diri sebagai perantara antara pembeli dan penjual atau sebagai penjual dengan konsekuensi dan ketentuan masing-masing.
Kesimpulannya, bisnis tanpa modal atau lebih tepatnya jualan tanpa modal itu dibolehkan dengan memenuhi ketentuan berikut:
(a) Barang yang dipromosikan oleh penjual/dropshipper itu bisa disediakan olehnya sebelum dijual kepada pembeli. Oleh karena itu, tidak boleh mempromosikan barang yang tidak bisa atau susah direalisasikan karena akan mengecewakan pembeli. Misalnya, barangnya tidak dapat izin produksi (ilegal) atau perusahaan sudah tidak memproduksi lagi.
(b) Kriteria barang yang diperjualbelikan dan alat bayar disepakati dan berjanji untuk menepatinya. Karena barang yang diperjualbelikan itu inden/belum wujud, maka harus dijelaskan spesifikasinya sehingga memitigasi kepuasan konsumen.
Dan karena jika tidak dijelaskan kriterianya itu tidak jelas (gharar) yang terlarang, sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar." (HR Muslim).
(c) Metode pembayaran. Pembayarannya dilakukan secara tunai (cash) saat skema yang dilakukan adalah salam. Tetapi, jika skema yang dilakukan adalah istishna’ maka pembayaran itu boleh tunai dan boleh tidak tunai sesuai kesepakatan.
Sebagaimana Fatwa DSN MUI: “Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.” (Fatwa DSN MUI No 5 tentang Salam). Dan Fatwa DSN MUI: “Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.” (Fatwa DSN MUI No 06 tentang Istishna’).
(d) Ada hak pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan pembelian saat barang yang diterima cacat/tidak sesuai perjanjian (hak khiyar). Oleh karena itu, harus dibuat kesepakatan sejak transaksi dilakukan jika barang yang diterima tidak sesuai pesanan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu.” (HR Daruquthni).
(e) Sebagai penjual, pendapatannya adalah margin dan bertanggung jawab hingga barang diterima pembeli sesuai perjanjian. Di mana pembayaran tunai, dengan pembayaran itu digunakan untuk membeli barang, kemudian dikirim ke pembeli, itu adalah substansi dari transaksi salam atau istishna’ yang diperbolehkan sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." (HR Bukhari).
Walaupun barang yang ditawarkan dan dijual itu belum dimiliki, hal itu dibolehkan selama barang tersebut bisa diwujudkan dan bisa diserahterimakan kemudian, sebagaimana tuntunan nas terkait dengan akad salam tersebut di atas.
Begitu pula penjual seperti dropshipper, dibolehkan untuk memublikasikan produk perusahaan tanpa seizin mereka berdasarkan keumuman dan kelaziman karena setiap perusahaan ingin produknya terpasarkan dan terjual.
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Rebutlah Keberkahan Ramadhan
Banyak isyarat dalam Alquran agar kita bersegera dalam melakukan kebaikan.
SELENGKAPNYACovid-19 Diprediksi Landai Pasca-Lebaran
Hasil serosurvei menunjukkan hampir 100 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19.
SELENGKAPNYAAlquran Kitab Terbuka
Dengan sikap keterbukaannya itu, justru hingga sekarang tidak ada satu pun yang berdaya menandingi Alquran.
SELENGKAPNYA