Nasional
Edaran THR dari APBD Diterbitkan
Pemberian THR dan gaji ke-13 memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2022 pada Senin (18/4). Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Pemberian THR dan gaji ke-13 memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada dana alokasi umum (DAU) dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13. Penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13.
"Berkenaan hal tersebut diatas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas," kata Tito dalam surat edaran itu.
Langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 antara lain kepala daerah diminta mempersiapkan dan mempercepat penetapan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Penetapan perkada tanpa melalui proses fasilitasi oleh mendagri atau kepala daerah termasuk penjabat kepala daerah.
Bagi daerah yang tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, pemda diminta segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2022. Baik yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2022.
"Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," kata Tito.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang THR 2022 dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. “Iya, sudah diingatkan juga oleh Pak Mendagri, Pak Tito, agar setiap daerah kami segera melaksanakan itu. Insya Allah ya (cepat selesai),” kata Riza kepada awak media di Balai Kota DKI, Senin (28/4).
Menurutnya, penyelesaian Perkada terkait THR tidak akan memakan banyak waktu. Sebab, selalu dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan yang ada. “Kalau perkada tidak sulit. Itu kan sudah ada, sudah rutin dibuat setiap tahun jadi tidak sulit,” katanya.
Riza menambahkan, pembayaran THR bagi ASN/PNS DKI Jakarta telah diatur sedemikian rupa dan diupayakan tersalur sebelum lebaran Idul Fitri 2022. Walaupun, katanya, diatur sesuai ketentuan H-7 sebelum lebaran. “H-7 sudah bisa mudah-mudahan ya,” katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Alquran Kitab Terbuka
Dengan sikap keterbukaannya itu, justru hingga sekarang tidak ada satu pun yang berdaya menandingi Alquran.
SELENGKAPNYAPemda Siapkan THR
Kemendagri meminta kepala daerah segera mengeluarkan peraturan terkait THR dan gaji ke-13.
SELENGKAPNYA