Kabar Utama
Pemda Siapkan THR
Kemendagri meminta kepala daerah segera mengeluarkan peraturan terkait THR dan gaji ke-13.
BANDUNG -- Pemerintah daerah (pemda) mengupayakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Sesuai arahan pemerintah pusat, THR diharapkan dapat diberikan mulai H-10 Lebaran.
Pemerintah pusat pada Sabtu (16/4) mengumumkan akan memberikan THR dan gaji ke-13. Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui kementerian/lembaga sebanyak Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri.
Sedangkan untuk ASN daerah dan pegawan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), disiapkan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun dan dapat ditambahkan dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah .
Pemerintah Kota Bandung menyatakan telah menganggarkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS di Kota Bandung. Namun, teknis pelaksanaan penyaluran dana tersebut masih akan dibahas dalam rapat.
"Insya Allah ada (THR dan gaji ke-13). Teknisnya dibahas secara detail pada Senin (18/4)," ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat dikonfirmasi, Ahad (17/4).
Akan tetapi, keputusan pemerintah pusat untuk memberikan THR kepada ASN agaknya belum tersosialisasikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengaku belum mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat terkait pemberian THR.
"Saya belum ada (belum dapat) perintah itu. Tapi, kalau gaji ke-13 sudah jelas, sudah dialokasikan untuk ASN setiap tahun," kata Yusuf, Ahad (17/4).
Kendati demikian, Yusuf juga mengaku belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 bisa dicairkan. Pemkot Tasikmalaya, kata dia, masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. "Namun, bisa saya pastikan bahwa itu (gaji ke-13) pasti ada," katanya.
Yusuf mengingatkan kepada para ASN agar tak langsung menghabiskan gaji ke-13 untuk keperluan Lebaran. Gaji ke-13 juga harus dipersiapkan untuk kebutuhan anak sekolah.
Terkait THR pekerja swasta, Yusuf mengatakan, pemkot telah mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban membayar THR sesuai dengan aturan yang ada. Ia pun meminta pekerja untuk melapor kepada dinas tenaga kerja jika ada pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar THR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Sabtu (16/4) menyampaikan, pencairan THR untuk ASN pada 2022 direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri. Kementerian/lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sri mengatakan, jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena masalah teknis, THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. "Tentu kita berharap ini bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata dia.
THR 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang terdiri atas ASN sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan 3,3 juta pegawai. Kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN 2022.
Sementara itu, pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. "Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," kata Sri.
Sri menambahkan, nilai THR dan gaji ke-13 lebih besar dibanding dua tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2020 dan 2021 nilainya lebih kecil karena ada penyesuaian anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Pada 2020, THR dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada pejabat eselon 2 ke bawah dan pensiunan. Besarannya senilai gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Sedangkan pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besarannya senilai gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Tahun ini, besaran THR dan gaji ke-13 senilai gaji/pensiunan pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan. "Dan untuk tahun ini ada tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja," kata Sri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro meminta seluruh kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Diantoto menyatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemda harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022. Bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Dalam Negeri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.
"Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tegasnya.
‘Belanjakan THR di Daerah’
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara pada 2022 untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur negara membelanjakan THR dan gaji ke-13 di daerah.
Menurut dia, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan apresiasi pemerintah kepada aparatur negara, baik pusat maupun daerah atas kontribusi mereka dalam penanganan pandemi Covid-19. Mereka dinilai konsisten memberikan pelayanan publik di tengah pandemi.
"Mari kita bisa belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga untuk bisa memperkuat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah, juga nanti sampai kepada pertumbuhan perekonomian nasional," ujar Tjahjo dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4).
Dia melanjutkan, pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah meningkatkan daya beli masyarakat. Di samping itu, pemerintah memberikan kemudahan kepada ASN dan keluarganya serta pensiunan untuk melaksanakan mudik tahun ini, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta syarat vaksinasi.
"Tahun 2022 ini pemerintah masih bisa memberikan dukungan, baik THR maupun peningkatan tunjangan kinerja, ataupun penambahan dana pensiun untuk keperluan medis," kata Tjahjo.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai, pemberian THR bagi ASN dapat menggerakkan konsumsi belanja 16 juta penduduk secara langsung. Direktur Celios, Bhima Yudhistira mengatakan, pemberian THR secara penuh kepada ASN akan mendorong mereka melakukan konsumsi. Terlebih, dengan dibukanya kembali kesempatan mudik, belanja para ASN di kampung halamannya dapat tumbuh.
"Dampak pemberian THR ASN setidaknya bisa menggerakkan belanja 16 juta penduduk secara langsung. Asumsinya, ada empat juta orang ASN, dikalikan masing-masing ASN menanggung tiga orang anggota keluarga," ujarnya ketika dihubungi Republika, Ahad (17/4).
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, setidaknya terdapat 5,5 juta ASN yang akan menerima THR tahun ini, terdiri atas 1,8 juta ASN di pemerintah pusat dan 3,7 juta ASN pemerintah daerah. Selain itu, terdapat 3,3 juta pensiunan yang juga akan menerima THR.
Mengacu kepada data pemerintah, jika setiap ASN menanggung tiga orang anggota keluarga, minimal akan terdapat belanja dari 16,5 juta orang saat periode Lebaran tahun ini. Bhima menilai, belanja itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Momentum Ramadhan dan Lebaran tahun ini, terjadi pelonggaran mobilitas masyarakat. Diharapkan, ASN langsung membelanjakan uangnya atau memberikan kepada sanak saudara di kampung halaman," ucapnya.
Bhima juga memprediksi jumlah uang beredar tumbuh 60 persen lebih dibandingkan Lebaran tahun sebelumnya menjadi Rp 250 triliun. Namun, ada beberapa tantangan, salah satunya kenaikan harga barang atau inflasi yang menggerus pendapatan masyarakat, dan membuat masyarakat lebih banyak memilih untuk menabung.
Bhima menambahkan, konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi sebesar 54 persen terhadap total produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu, meski dampak THR ASN cukup penting dalam mendorong perekonomian, pembayaran THR bagi pekerja swasta juga tak kalah penting. Ia berharap, aturan pembayaran THR secara penuh diberlakukan dengan optimal oleh dunia usaha.
Center of Reform (Core) Indonesia menilai, pencairan THR dan gaji ke-13 mampu memberikan efek berganda terhadap perekonomian di Tanah Air. Hal ini mampu menjadi faktor tambahan pendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2022.
Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pemberian THR, insentif tunjangan 50 persen, dan pelonggaran syarat perjalanan libur Lebaran, mampu meningkatkan daya beli yang relatif lebih tinggi. “Saya kira akan menjadi faktor tambahan pendorong konsumsi rumah tangga, terutama pada kuartal II 2022,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Ahad (17/4).
Menurut dia, penerima THR dan gaji ke-13 merupakan golongan kelas menengah, sehingga mampu meredam lonjakan inflasi yang diproyeksikan terjadi selama Ramadhan dan Lebaran pada tahun ini. “Namun ini pun dengan catatan kenaikan inflasi tidak terjadi sangat tinggi di luar target inflasi yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Namun, Rendy menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 hanya menyumbang sekitar 5 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Dengan begitu, pengaruh ke dinamika perekonomian secara keseluruhan relatif lebih kecil dibandingkan sektor pekerja yang lain.
“Namun, perlu diingat bahwa pemberian beragam insentif penuh yang diberikan merupakan kondisi yang tidak didapatkan/terjadi pada tahun lalu, sehingga akan memberikan efek teknis pertumbuhan daya beli yang relatif lebih tinggi,” ucapnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Hudzaifah, Pemegang Rahasia Rasulullah
Hudzaifah banyak meriwayatkan hadis karena kedekatan secara personal dan spiritual dengan Rasulullah SAW.
SELENGKAPNYARusia: Serangan Kiev Kian Gencar
Kapal berpandu rudal milik Rusia, Moskva, dilaporkan tenggelam, Kamis (14/4).
SELENGKAPNYA