Nasional
Dewas Harap Pertamina Terbuka Soal Dugaan Gratifikasi Lili
Lili disebut-sebut menerima fasilitas mewah untuk menonton MotoGP di Mandalika.
JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta Pertamina kooperatif membantu pengusutan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Lili kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait gratifikasi dari Pertamina untuk menonton MotoGP Mandalika.
"Dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan anak perusahaannya, bisa bekerja sama dan kooperatif," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (18/4).
Saat ini, Dewas sedang mengumpulkan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diyakini mengetahui dugaan pelanggaran etik tersebut. Dia meminta Pertamina dan anak perusahaannya tidak menutupi informasi apa pun yang dimaksud.
"Kami berhadap Pertamina memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," katanya.
Lili disebut-sebut menerima fasilitas mewah untuk menonton MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16- 22 Maret 2022.
Laporan pelanggaran kode etik Lili ditindaklanjuti Dewas KPK dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Dewas juga meminta pihak terkait membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Ini bukan kali pertama aduan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Dia sebelumnya telah terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku pegawai KPK dengan berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di lembaga antirasuah, yakni eks wali kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Pelanggaran etik yang diperbuat Lili tersebut mendapat sorotan dari Amerika Serikat (AS). Laporan yang dipublikasikan kementerian luar negeri AS itu mencatat pelanggaran kode etik pimpinan KPK serta hukuman 40 persen gaji pokok selama setahun, yaitu sebesar Rp 1,8 juta dari keseluruhan upah miliknya sebesar Rp 110,7 juta.
Laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Laporan juga menyinggung bagaimana proses tes wawasan kebangsaan (TWK) berhasil menyingkirkan sejumlah pegawai serta pelanggaran yang ada di dalamnya.
KPK menegaskan, pelaksanaan TWK sudah dilakukan sesuai prosedur. "Prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (18/4).
KPK juga menghormati laporan yang diterbitkan Kemenlu AS. Terkait laporan tentang Lili, KPK mengatakan Lili telah menerima sanksi.
Dia menjelaskan, penegakan penegakan kode etik itu sejalan dengan terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia melanjutkan, Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Edaran THR dari APBD Diterbitkan
Pemberian THR dan gaji ke-13 memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
SELENGKAPNYAIndonesia Cetak Suprlus Dagang Terbesar
Kenaikan harga komoditas melanjutkan tren surplus neraca perdagangan Indonesia.
SELENGKAPNYASaudi Kecam 'Penyalahgunaan' Alquran
Setidaknya tiga orang terluka dalam aksi menentang pembakaran Alquran di Swedia.
SELENGKAPNYA