Nasional
‘Tak Ada Penyalahgunaan Data’
PeduliLindungi dinilai penting mencegah laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
JAKARTA—Pemerintah mengeklaim tidak menemukan penyalahgunaan data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) Usman Kansong mengaku pengawasan pada data yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari PeduliLindungi berjalan baik.
Menurutnya, pengelolaan data PeduliLindungi oleh Kemenkes menjadi prioritas dengan sistem keamanan berlapis. Mulai dari adanya persetujuan di awal penggunaan, perlindungan di tingkat alikasi, hingga di tingkat pusat datanya.
“Infrastruktur dari sisi teknologi itu di lapis kedua, dan lapis ketiga itu dengan pengamanan data terenskripsi,” tutur Usman, Ahad (17/4).
Kemenkominfo menegaskan tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dalam Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebut aplikasi PeduliLindung melanggar HAM tidak berdasar. Sebelumnya, laporan berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices itu menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM, terutama terkait dengan privasi data penduduk.
PeduliLindungi memang mewajibkan individu untuk check-in di aplikasi tersebut sebelum memasuki ruang publik. Selain itu, aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Namun, pengelolaan data dalam aplikasi tersebut disesalkan oleh kelompok pendukung HAM. "LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan tersebut.
Usman menilai penggunaan PeduliLindungi telah mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Kalau katanya tidak berguna, nggak lah, ini sangat berguna, melindungi masyarakat dari terkena Covid-19, kita juga termasuk baik penanganan Covid-nya. Lebih baik dari AS bahkan," tegasnya.
Usman pun memastikan Kemenkominfo terus melakukan sistem pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk PeduliLindungi. Jika terdapat kebocoran data maupun penyalahgunaan data akan ditindaklanjuti. Misalnya, isu penggunaan data pribadi yang disalahgunakan untuk sertifikat Presiden Joko Widodo pada 2020.
"Itu juga bukan kebocoran, penggunaan data pribadi pribadi yang disalahgunakan, dan bukan bocor dari PeduliLindungi," ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (15/4), Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam laporan berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices itu disebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia melanggar HAM, terutama terkait dengan privasi data penduduk.
PeduliLindungi memang mewajibkan individu untuk check-in di aplikasi tersebut sebelum memasuki ruang publik. Selain itu, aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.
Namun, laporan itu menyebut bahwa pengelolaan data dalam aplikasi itu disesalkan oleh kelompok pendukung HAM. "LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan tersebut tanpa menyebut nama LSM yang dimaksud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, PeduliLindungi justru dibuat untuk melindungi masyarakat. "Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," kata Mahfud, Jumat (15/4).
Mahfud menjelaskan, melindungi HAM bukan hanya menyangkut HAM individual saja, tapi juga HAM komunal-sosial. Dalam konteks ini, lanjutnya, negara harus berperan aktif mengatur. "Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke delta dan omicron," ujarnya.
Sementara, anggota Komisi I DPR, Sukamta, menyarankan ada dua hal yang perlu dilakukan terkait tuduhan Kemenlu AS ini. Pertama, Indonesia perlu mendorong pihak LSM yang melaporkan kepada Kemenlu AS menjelaskan temuannya itu. Di bagian mana PeduliLindungi dianggap melanggar HAM.
Kedua, pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat, termasuk pengawasan yang ketat dengan regulasi. Wakil ketua Fraksi PKS itu terus mengingatkan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi. Menurutnya aplikasi ini penting dalam hal menekan laju penyebaran Covid-19.
Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadinya. "Karena itu saya juga terus mengingatkan pentingnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP)," tegasnya.
Tak berdasar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menanggapi tudingan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tersebut. "Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam siaran persnya, dikutip Sabtu (16/4).
Nadia menjelaskan, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Dia bilang, aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.
Kemenkes, kata dia, telah melakukan kerjasama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan layak digunakan.
"Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi," ujarnya.
Selain itu, PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," kata Nadia.
Karena itu, Nadia mengimbau semua pihak agar teliti dalam membaca laporan asli dari US State Department tersebut. "Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," kata Nadia.
Nadia menambahkan, aplikasi PeduliLindungi berkontribusi besar dalam pengendalian pandemi di Tanah Air. Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, bandara, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.
Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Aplikasi tersebut juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Lepas Subuh, Israel Kembali Serang Al-Aqsa
Sedikitnya 90 warga Palestina luka-luka akibat serangan militer Israel ke Masjid al-Aqsa.
SELENGKAPNYATol Japek Krusial Hadapi Puncak Arus Mudik Lebaran
Tol Japek dan penyeberangan Merak-Bakauheni diprediksi padat signifikan saat puncak arus mudik.
SELENGKAPNYA