Warga menonton televisi di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). (ilustrasi) | ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Tajuk

Ramadhan di Televisi

Keluhan dan keresahan dari pemuka agama dan masyarakat terkait dengan program acara televisi selama Ramadhan sudah sering disuarakan.

Sekitar 10 hari ke depan, umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadhan. Bulan yang penuh berkah dan ampunan. Bulan yang menjadi tempat bagi umat Islam untuk memupuk amalan ibadah karena pahala yang berlipat ganda. Baik amalan yang sifatnya vertikal kepada Allah SWT, maupun amalan secara horizontal dengan banyak berbagi kepada orang lain.

Di Indonesia, suasana Ramadhan sangat terasa. Dengan penduduk mayoritas Muslim, kehadiran bulan Ramadhan selalu disambut dengan gegap gempita. Masjid-masjid dan mushala pada malam hari dipenuhi umat untuk melaksanakan shalat Tarawih berjamaah. 

Dini hari yang biasanya sunyi, setiap Ramadhan selalu diramaikan oleh masyarakat yang membangunkan orang untuk makan sahur. Suara beduk, alat musik rebana, dan lainnya bersahutan dari warga yang berkeliling kampung. Speaker di masjid dan mushala pun suaranya cukup nyaring memanggil-manggil warga agar bangun dari tidur karena waktu sahur telah tiba.

Selain aktivitas religius masyarakat yang sangat marak, kehadiran bulan suci Ramadhan juga menghiasi program-program di lembaga penyiaran. Hampir selama satu bulan, seluruh stasiun televisi di Indonesia menyuguhkan program-program acara yang terkait Ramadhan.

 
Keluhan dan keresahan dari pemuka agama dan masyarakat terkait dengan program acara televisi selama Ramadhan sudah sering disuarakan.
 
 

Acara-acara televisi tersebut sangat masif menjelang waktu berbuka, juga menemani umat yang akan melaksanakan makan sahur. Boleh dikatakan, di atas 50 persen program acara di televisi pada Ramadhan terkait dengan aktivitas keagamaan. Sayangnya, program Ramadhan televisi yang dibungkus hiburan tersebut tidak jarang justru melenceng dari nilai-nilai Islam.

Program acara menjelang waktu berbuka puasa ataupun saat waktu sahur lebih menonjolkan faktor hiburan. Sering kali program tersebut jauh dari kaidah keagamaan untuk mengisi Ramadhan.

Artis-artis pendukung acara-acara program Ramadhan memainkan perannya yang tidak sesuai dengan norma-norma Islam. Hanya pakaian yang tidak seronok. Namun, tingkah laku para artis pendukung acara tidak berbeda dengan program acara di luar Ramadhan.

Keluhan dan keresahan dari pemuka agama dan masyarakat terkait dengan program acara televisi selama Ramadhan sudah sering disuarakan. Namun, hampir setiap tahun tetap saja hal yang sama berulang. Program acara Ramadhan di televisi tidak sepenuhnya mencerminkan kehadiran bulan suci yang harus dihormati. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi masih terjadi.

Tahun ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengeluarkan acuan bagi stasiun televisi dalam menyusun program acaranya. Dalam Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022 yang diterbitkan Selasa (15/3), KPI menyebutkan sejumlah hal yang dilarang dalam program Ramadhan.

 
Tak hanya itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga mistik/horor/supranatural selama Ramadhan.
 
 

Larangan tersebut, antara lain lembaga penyiaran tidak boleh menampilkan gerakan tubuh atau ungkapan yang berasosiasi cabul, vulgar, hingga erotis secara perseorangan ataupun bersama orang lain. 

Tak hanya itu, KPI juga melarang lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, yang menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang. Lembaga penyiaran diminta mengutamakan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tak hanya itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga mistik/horor/supranatural selama Ramadhan. Termasuk tak menampilkan pula praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Kita berharap edaran yang dikeluarkan KPI tersebut dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Karena kita mengetahui, sebagian besar yang dilarang oleh KPI adalah program-program acara televisi yang banyak diminati di luar Ramadhan. 

Mudah-mudahan Ramadhan tahun ini lembaga penyiaran menampilkan program acara yang mendukung masyarakat, dalam meningkatkan ibadah puasa dan ibadah lainnya. Apabila masih ada lembaga penyiaran yang membandel, KPI jangan takut bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Bahagia tanpa Flexing

Salah satu tujuan manusia meniti kehidupan di dunia ini adalah meraih kebahagiaan.

SELENGKAPNYA

Komunikasi Publik Penanganan Covid-19

Komunikasi publik harus jadi bagian kebijakan penanganan nasional Covid-19, yang komprehensif dan berkualitas.

SELENGKAPNYA